Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Kriteria Bursa Efek Syariah Indonesia Masih Longgar

Reporter : Ramdania
Senin, 26 Mei 2014 11:11
Kriteria Bursa Efek Syariah Indonesia Masih Longgar
Aturan bursa efek syariah di Indonesia belum sepenuhnya patuh terhadap syariah Islam. Hal ini berbeda dengan bursa efek syariah di negara lain yang lebih taat terhadap aturan Islam.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui kriteria sebuah perusahaan bisa masuk Daftar Efek Syariah (DES) masih sangat longgar dan belum sepenuhnya menaati aturan Islam. Pasalnya, dari beberapa syarat, terdapat syarat yang memperbolehkan pendapatan non halal sebesar 10% dari total pendapatan.

" Jadi 10% ini toleransi yang telah disepakati dengan ulama. Hal ini karena mencari yang halal 100% itu susah," ungkap Deputi Komisioner OJK Bagian Pengawas Pasar Modal I Sarjito seperti ditulis, Senin, 26 Mei 2014.

Namun, lanjut Sarjito, toleransi ini dilakukan oleh banyak negara dan hanya beberapa negara saja yang benar-benar menerapkan syariah Islam yaitu 100% pendapatan halal.

" Di belahan dunia manapun ada toleransi. Ada yang 5%, kalau Malaysia toleransinya bertingkat 5%, 10%, sampai 25%. Iran yang sudah menerapkan 100% halal karena di sana semua perusahaan harus syariah," tegasnya.

Sebagai perbandingan, berdasarkan data dari OJK, di Securities Commission (SC) Malaysia terdapat toleransi pendapatan non halal bertingkat. Untuk perbankan dan asuransi, perjudian, minuman keras, makanan non halal, dan hiburan non syariah maka toleransi pendapatan non halal sebesar 5%.

Sementara untuk perusahaan rokok, dan sebagainya, toleransi pendapatan non halal sebesar 10%. Untuk perusahaan seperti rental, toleransi pendapatan non halal sebesar 20%, perusahaan seperti hotel dan resort mendapatkan toleransi pendapatan non halal sebesar 25%.

Bahkan, The Financial Times Stock Exchange (FTSE) atau Bursa Saham London memiliki persyaratan non permissible income di luar pendapatan bunga kurang 5% dibandingkan total pendapatan. Begitu pun dengan Katilim Index atau Bursa Saham Turki.

FTSE mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest), alkohol, rokok, judi, pabrik senjata, asuransi jiwa, peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi, sektor/perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan tadi, dan perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diizinkan hukum Islam.

Tidak jauh berbeda dengan bursa saham London, Dow Jones Islamic Market Index atau bursa saham syariah Amerika Serikat dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi alkohol (minuman keras), babi dan yang terkait dengannya, jasa keuangan konvensional/kapitalis, seperti bank dan asuransi, industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.

Dalam website tersebut juga disampaikan pendapat para pakar Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.

Sedangkan di Tehran Stock Exchange atau bursa saham Iran, tidak ada pembagian antara perdagangan Efek Syariah dan Efek yang tidak syariah karena semua perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Teheran harus sesuai hukum Islam.

Beri Komentar