Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
© MEN
Dream - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK, kini bisa mengajukan atau mengklaim manfaat jaminan hati tua (JHT) tanpa perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi.
" Manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," kata Ida, dikutip dari Merdeka, Jumat 28 April 2022.
Selain itu, persyaratan klaim manfaat JHT juga disederhanaan. Contohnya untuk klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, kini hanya butuh dua dokumen.
" Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," imbuh Ida.
Aturan baru ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Seperti persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan juga dapat secara daring, dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.
" Namun perlu saya tekankan bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida.
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya


Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah