Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan
Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah
9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes
Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Foto: Biro Humas Kemnaker
Dream - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bakal merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Keputusan itu diambil setelah Ida dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dipanggil oleh Presiden Jokowi.
“ Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Ida melalui siaran pers, Senin 21 Februari 2022.
Ida menjelaskan bahwa setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“ Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini,” jelasnya.
Ida menambahkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“ Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, peraturan menteri tersebut mendapat banyak tentangan. Sebab, dalam peraturan menteri itu disebutkan dana JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.
Banyak orang berpendapat aturan itu sangat memberatkan, apalagi bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja saat masih muda, meskipun pemerintah memberi bantuan berupa dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Advertisement

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

Sering Menahan Diri untuk Bicara? Kebiasaan Ini Bisa Diam-Diam Merusak Hubungan

Suka Membaca Buku? Kebiasaan Ini Bisa Turunkan Risiko Alzheimer Hingga 33 Persen Lebih Rendah

9 Cara Aneh yang Pernah Dilakukan Manusia untuk Menghindari Wabah Pes