Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @video_medsos
Dream - Kelangkaan minyak goreng kemasan maupun curah masih terjadi di sejumlah daerah. Tak hanya langka, harga minyak goreng di pasaran masih ada yang dibanderol di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Di tengah masalah tersebut, masyarakat kembali diresahkan dengan syarat pembeliannya. Belum lama ini, beredar syarat bagi pembeli minyak goreng di sebuah minimarket. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin Covid-19.
Syarat itu diberikan imbas kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Adapun syarat yang ditulis tangan tersebut langsung viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @video_medsos pada Minggu 20 Januari 2022.
Aturan itu ditempel di bagian rak minyak goreng. " Komentar kalian apa bosku?" tanya akun ini sebagai keterangan unggahannya tersebut.
Dalam aturan itu, masyarakat yang hendak membeli minyak goreng harus menunjukkan fotocopy KK di kasir. Selain itu, pembeli juga harus bisa menunjukkan bukti telah melakukan vaksin Covid-19.
Aturan ini diberikan khusus warga yang berniat membeli minyak dengan harga subsidi, yakni sebesar Rp14 ribu perliter.
" Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis persyaratan di minimarket tersebut.
Lokasi minimarket yang meminta syarat tersebut belum diketahui dengan jelas.
Kini, syarat pembelian minyak goreng itu menjadi viral dan langsung diserbu warganet dalam kolom komentar.
Kolom komentar unggahan itu dipenuhi dengan beragam pendapat. Banyak warganet yang memprotes syarat tersebut karena dinilai tidak masuk akal.
" Harusnya sama surat pengantar rt,rw terus kelurahan sama surat domisili dari Kecamatan, Kabupaten, terus disertakan SKCK sama meterai 6000/10000," sindir warganet.
" Woi, ini mau beli bukan mau mendapatkan bantuan," sahut warganet lainnya.
" Mau masak juga ribetnya, ampun negeri dongeng, padahal mau beli bukan bansos," komentar yang lain.
Namun, ada juga warganet yang merasa setuju dengan persyaratan tersebut.
" Bagus. Biar nggak ada yang bawa sekeluarga buat borong," kata seorang warganet.
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya