Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY siap melepas unit (spin off) usaha syariah (UUS). Bank daerah ini tengah mempersiapkan seluruh persyaratan untuk melepas UUS-nya.
" Sekarang lagi persiapan dulu," kata Direktur Utama BPD DIY, Bambang Setiawan, di Jakarta, Kamis 22 September 2016.
Salah satu persiapan yang dilakukan oleh Bambang adalah permodalan. BPD DIY berharap bisa mendapatkan investor strategis yang bisa menyuntikan modal bagi UUS supaya bisa menjadi bank syariah yang berdiri sendiri (full fledged).
" Insya Allah permodalannya itu 51 persen BPD dan 49 persen investor. Kami sebagai induk tidak berat," kata dia.
Saat ini, modal inti yang disuntikkan kepada BPD DIY ke UUS-nya sebesar Rp150 miliar, sementara modal inti minimal UUS untuk bisa melakukan spin off adalah Rp500 miliar. Ada kekurangan modal Rp350 miliar.
" Nanti carinya dengan skema itu," kata dia.
Bambang mengatakan pihaknya mendekati komunitas muslim untuk menjadi investor bank syariah BPD DIY nantinya. " Kami tidak melakukan penawaran umum, tapi penawaran terbatas," kata dia.
Bambang melanjutkan, pihaknya juga mendekati pemerintah daerah di Yogyakarta untuk menjadi investor potensial. " Pemda di DIY ada yang kuat keuangannya," kata dia.
Sekadar informasi, pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatakan aturan spin off UUS ini berlaku kalau aset UUS mencapai 50 persen dari aset induk atau paling lambat 15 tahun sejak diterbitkannya beleid ini, yaitu 2023.
Bambang menyebut akan melepas UUS jika sudah memiliki aset minimal Rp1 triliun. " Sekarang aset UUS masih Rp600 miliar," kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya