Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Emas Kerap Ditawarkan Sebagai Instrumen Investasi.
Dream – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat mewaspadai investasi bodong. Salah satunya investasi ilegal yang ditawarkan melalui internet.
“ Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, di Jakarta, dikutip dalam keterangan tertulis OJK yang diterima Dream, Rabu 26 April 2017.
Tongam mengatakan satgas ini telah mencabut kegiatan usaha tujuh perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiata usahanya. Perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak memberikan informasi yang benar dan cenderung menyesatkan.
Ketujuh perusahaan itu adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.
Tongam mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh entitas tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian satgas. Dia mengatakan analisis terhadap kegiatan tujuh perusahaan investasi itu merekomendasikan agar kegiatan usaha harus dihentikan.
Pihak perusahaan juga telah dipanggil untuk memberikan dokumen atau informasi tentang legaitas kegiatan usaha. “ Namun, perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata dia.
Melihat gelagat tersebut, Tongam meminta masyarakat tidak berinvestasi di tujuh perusahaan. Masyarakat juga diimbau melaporkan ke Satgas Waspada Investas jika masih ada kegiatan penawaran investasi yang dilakukan.
Menurut catatan OJK. Selama Januari—April 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya