Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Jika Berutang, Seseorang Wajib Melunasinya. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream, dalam kehidupan setiap orang memerlukan bantuan orang lain, termasuk utang piutang. Kebutuhan yang mendesak, memaksa orang untuk meminjam uang atau barang kepada orang lain yang lebih mampu.
Dalam ajaran Islam, berutang itu boleh, tapi orang harus berhati-hati. Perkara utang bisa menjadi penghalang masuk surga. Bahkan, utang bisa menjerumuskan orang masuk neraka. Untuk itulah, orang berutang sebaiknya wajib melunasi utangnya ketika sedang mampu.
Tapi, bagaimana jika si pemilik utang tak bisa bertemu dengan pemberi utang, bahkan kehilangan kontak, padahal pemilik utang ingin melunasinya?
Dikutip dari konsultasisyariah.com, Jumat 8 September 2017, mengembalikan barang atau harta orang lain bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu mengembalikan kepada pemilik langsung, mengembalikan kepada ahli waris, atau keluarganya, atau mengembalikan dalam bentuk pahala.
Nah, cara terakhir ini bisa dilakukan dengan cara menyedekahkan pembayaran utang atas nama pemilik. Tapi, pilihan terakhir ini bisa dilakukan dengan keikhlasan pemilik ketika berjumpa dengannya suatu saat nanti.
Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radiyallahu’anhu bahwa Beliau pernah membeli budak. Ketika dia masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata penjual budak pergi. Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali.
Akhirnya, dia menyedekahkan uang pembayaran budak atas nama tuannya si hamba sahaya itu. Cara ini bisa dilakukan jika kita hendak melunasi utang, tapi kesulitan bertemu dengan pemberi utang.
Dalam buku Fatawa al-Muamalat Syakh, Ali Salman menulis sempat ditanya tentang orang yang mau bayar utang, tapi kesulitan menemui pemiliknya. Bagaimana jawaban Ali Salma?
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya