Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) bukan ajang untuk membendung arus Tenaga Kerja Asing (TKA). MEA justru ditujukan untuk memudahkan arus keluar masuk barang, produk dan jasa serta tenaga kerja dari semua negara di negara ASEAN.
" Tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana melakukan percepatan peningkatan daya saing Indonesia di semua bidang tak terkecuali sektor ketenagakerjaan. Mau tidak mau tenaga kerja lokal harus memiliki kompetensi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri seperti dikutip dari laman situs Kemenaker, Selasa, 26 Januari 2016.
Hanif memastikan pemerintah takkan lepas tangan. Perlindungan kepada pekerja lokal dengan membatasi pasar pekerja asing dan perlindungan upah yang layak adalah ranah yang bisa ditangani Pemerintah untuk melindungi pekerja lokal.
Sebaliknya, TKA tak bisa leluasa menempati posisi di perusahaan yang berdiri menurut badan hukum Indonesia.
" TKA hanya bisa di jabatan-jabatan yang terbuka untuk asing. Berbagai peraturan perundang-undangan sudah mengatur daftar jabatan yang bisa diisi oleh TKA sesuai bidangnya" papar Hanif.
Selain itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Hery Sudarmanto menambahkan, Kemnaker telah membenahi berbagai regulasi untuk mendorong investasi. Antara lain menyederhanakan syarat penyerapan tenaga kerja lokal pada perusahaan pemberi kerja TKA.
Sebelumnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan 1 orang TKA wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 pekerja lokal. Lewat Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA aturan terkait penyerapan pekerja lokal itu disederhanakan. Sehingga perusahaan yang mempekerjakan satu orang TKA hanya perlu menyerap satu orang pekerja lokal.
Selain itu, penerbitan RPTKA dan IMTA dari empat hari kerja dipangkas menjadi tiga hari kerja, tanpa rekomendasi visa TA-01 melalui online. Hery menekankan walau MEA sudah bergulir tapi TKA yang bekerja di Indonesia berdasarkan sektor, jabatan dan subjabatan yang diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia.
TKA tidak boleh bekerja serabutan karena harus punya kompetensi. Misalnya, TKA menjabat sebagai marketing, maka tidak boleh memegang jabatan engineering.
" Itu sebagai bentuk pengendalian. Kalau ada yang seperti itu maka dapat dilakukan penindakan dan IMTA-nya dapat dicabut," ujarnya.
Dari profesi-profesi yang sudah disepakati dalam MRA baru pekerja sektor pariwisata yang sudah berjalan penuh. ASEAN sudah menyepakati standard kompetensi yang digunakan untuk sektor tersebut. Untuk tujuh profesi lainnya masih dibahas oleh masing-masing kementerian teknis terkait.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya