Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Burung Pipit (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Banyak orang yang menganggap burung pipit atau emprit hanyalah burung biasa. Burung dengan ukuran kecil ini malah dianggap hama oleh petani karena suka memakan padi yang masih ditanam.
Berbeda halnya jika di taman. Burung pipit yang selalu berkelompok membuat pemandangan taman tampak indah dan asri.
Namun kini, burung pipit menjadi salah satu bahan panganan. Beberapa orang menjual menu sajian burung pipit.
Hal ini menimbulkan keraguan bagi sebagian Muslim atas kehalalan daging burung ini. Pertimbangannya, ukuran burung yang kecil, tentu cukup sulit jika disembelih.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi burung pipit dalam tinjauan fikih?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, para ulama sepakat menyatakan segala yang thayyibat (enak, baik, menyehatkan) adalah halal dikonsumsi. Ini berdasar pada Surat Al Baqarah ayat 172.
" Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."
Dalam Islam, hewan haram yang disebutkan dalam Alquran adalah babi. Selain itu, tinggal menentukan apakah hewan itu termasuk thayyibat atau tidak.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan patokan thayyibat. Imam Syafi'i menetapkan halalnya hewan didasarkan pada prinsip segala hewan halal kecuali ada dalil Alquran atau hadis yang mengharamkannya, juga pertimbangan makakan itu menjijikkan atau tidak.
Terkait jenis burung atau unggah, Imam Syafi'i membuat kaidah berikut.
" Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya."
Kaidah ini dijelaskan secara rinci oleh Imam Muhyiddin Abi Zakaria Yahya ibn Syaraf An Nawawi Ad Dimasyqi dalam kitab Raudlah Al Thalibin wa Umdah Al Muftin.
" Cabangan masalah: Semua burung yang berkalung (mempunyai lingkaran di lehernya) hukumnya halal, dan nama burung merpati semuanya masuk dalam hal ini. Maka burung tekukur, burung merpati hutan dan jenis tekukur masuk halal. Burung warsyan (jenis merpati), burung qotho, burung puyuh dan semua jenisnya adalah masuk ke bagian yang halal ini karena semuanya termasuk thayyibah. Burung yang bentuknya seperti burung pipit dalam ukurannya, maka hukumnya halal. Termasuk di dalamnya adalah burung sha'wah (burung kecil), burung tiung, burung pipit, dan burung bulbul. Burung hamroh dan burung murai hukumnya halal menurut pendapat yang shahih. Burung unta, ayam kalkun, burung jenjang dan burung chubaro hukumnya halal."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya