7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menilai, kebijakan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan anggaran uang muka mobil pejabat merupakan hal yang wajar. Pasalnya, memang terjadi kenaikan harga kendaraan yang berpengaruh pada besaran uang mukanya.
Menurutnya, regulasi yang dibuat Presiden itu merupakan hal normatif dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara. Sebagaimana berlaku juga dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR yang kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Yuddy tidak menampik, kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya.
" Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita menyikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan" kata Yuddy seperti dikutip dari situs Kementerian PAN RB, Selasa 7 April 2015.
Namun, lanjut Yuddy, dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif guna efisiensi anggaran belanja negara. Dengan demikian, tidak semua pejabat negara bisa mendapatkan fasilitas pembelian mobil baru.
" Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel" ujarnya.
" Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan" tambah Yuddy.
Untuk itu, Yuddy meminta agar masyarakat menyikapi dan merespon persoalan tersebut secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Bahwa selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
" Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?