Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Mulai tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih memperketat pengawasan, terhadap konglomerasi keuangan yang terdiri dari lembaga jasa keuangan dari berbagai industri keuangan. Seperti bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan.
OJK menilai perlunya peningkatan kualitas tata kelola yang baik dalam suatu konglomerasi keuangan, guna menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi.
" Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini," tulis POJK Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang dikutip, Jumat 21 November 2014.
OJK mewajibkan konglomerasi keuangan melaporkan profil risiko terintegrasi per semester. Konglomerasi keuangan harus terlebih dulu melaporkan lembaga jasa keuangan mana ditetapkan menjadi entitas utama dan anggota selambatnya 31 Maret 2015.
Kewajiban penyampaian laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi pertama kali dilakukan pada Juni 2015, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan Desember 2015, untuk Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan bukan bank.
Umumnya, konglomerasi keuangan memiliki struktur inti berupa perusahaan induk atau entitas utama, anak usaha, dan perusahaan terelasi (sister company). Adapun anak usaha dan sister company tak menutup kemungkinan memiliki perusahaan turunan lagi. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya