Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan Dipantau Ketat!

Reporter : Ramdania
Jumat, 21 November 2014 10:46
Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan Dipantau Ketat!
Banyaknya perusahaan yang menjadi lembaga jasa keuangan dengan berbagai bidang keuangan membuat pihak OJK perlu semakin awas. Untuk itu, dibuatlah aturan guna mengawasi konglomerasi keuangan ini.

Dream - Mulai tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih memperketat pengawasan, terhadap konglomerasi keuangan yang terdiri dari lembaga jasa keuangan dari berbagai industri keuangan. Seperti bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan.

OJK menilai perlunya peningkatan kualitas tata kelola yang baik dalam suatu konglomerasi keuangan, guna menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi.

" Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini," tulis POJK Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan yang dikutip, Jumat 21 November 2014.

OJK mewajibkan konglomerasi keuangan melaporkan profil risiko terintegrasi per semester. Konglomerasi keuangan harus terlebih dulu melaporkan lembaga jasa keuangan mana ditetapkan menjadi entitas utama dan anggota selambatnya 31 Maret 2015.

Kewajiban penyampaian laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi pertama kali dilakukan pada Juni 2015, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan Desember 2015, untuk Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dan bukan bank.

Umumnya, konglomerasi keuangan memiliki struktur inti berupa perusahaan induk atau entitas utama, anak usaha, dan perusahaan terelasi (sister company). Adapun anak usaha dan sister company tak menutup kemungkinan memiliki perusahaan turunan lagi. (Ism)

Beri Komentar