Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
OJK Mencabut Izin Usaha AXA Life Indonesia. (Foto: Axa-insurance.co.id)
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT AXA Life Indonesia. Pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan KEP-2/D.05/2018.
Mengapa?
Dikutip dari laman ojk.go.id, Senin 5 Februari 2018, OJK mencabut izin usaha AXA Life Indonesia karena pemegang saham menggabungkan AXA Life Indonesia dan AXA Financial.
Pada 1 November 2017, perusahaan asuransi jiwa ini menerima portofolio pertanggungjawaban atas kewajiban yang timbul sebagai akibat pengalihan portofolio.
“ Dengan dicabutnya izin usaha yang dimaksud dalam dictum kesatu, PT AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha asuransi jiwa di Indonesia,” bunyi regulasi ini.
Surat ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Riswinandi. Keputusan ini berlaku mulai 1 November 2017.
Sementara itu, AXA Financial angkat bicara tentang masalah pencabutan izin usaha oleh OJK. Perusahaan mengatakan, AXA Life Indonesia dan AXA Financial Indonesia (AFI) melebur untuk memenuhi aturan single presence policy yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 dan aturan turunan dari OJK.
Kedua perusahaan ini bergabung menjadi satu badan yang bernama PT AXA Financial Indonesia.
“ Sesuai dengan pengumuman kami mengenai rencana merger ini di media massa bulan Agustus 2017 lalu, kami dapat sampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan itu, ALI (AXA Life Indonesia) akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” tulis perseroan.
Perusahaan juga mengatakan seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditur, dan pemegang saham polis akan berakhir kepada AFI.
“ Perusahaan ini pun sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI,” tulis perseroan. (ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
