Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Pemerintah Melonggarkan Aturan Amnesti Pajak. (Foto: Kemenkeu.go.id)
Dream – Pemerintah akan merelaksasi aturan amnesti pajak. Pemerintah berharap pelonggaran ini bisa mempermudah wajib pajak untuk mengikuti program pemerintah ini.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan relaksasi ini dilakukan lewat penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
“ Pada prinsipnya, PMK tersebut akan mengatur empat hal,” kata Suryo di Jakarta, dilansir dari kemenkeu.go.id, Jumat 23 September 2016.
Pertama, PMK tersebut akan mengatur soal dokumentasi kelengkapan surat pernyataan harta (SPH). Jika jumlah harta yang dideklarasikan kurang dari 20 jenis, peserta tax amnesty tak perlu menyertakan kelengkapan surat dokumentasi SPH berupa soft copy.
Saat ini, mereka masih diwajibkan untuk menyampaikan dokumen berupa hard copy dan soft copy.
“ Untuk memfasilitasi wajib pajak yang mungkin tidak dapat mengakses komputer, boleh juga tidak menyampaikan soft copy,” kata Suryo.
Hal kedua yang akan diatur adalah pihak yang namanya digunakan untuk kepemilikan harta orang lain atau nominee. “ Undang-Undang Pengampunan Pajak ini membahasakan nominee adalah orang yang kita gunakan namanya untuk mengakui kepemilikan atas harta yang kita miliki,” kata dia.
Suryo mengatakan hal yang ketiga adalah kewajiban pelaporan harta dan investasi peserta tax amensty. Sebelumnya, mereka wajib melaporkan investasi atau harta yang dideklarasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan per enam bulan sekali. Lewat PMK tersebut, kewajiban ini diperlonggar menjadi sekali dalam setahun.
“ Pada waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), yang bersangkutan dapat melaporkan atau menyampaikan laporan mengenai posisi harta ataupun investasi yang dimilikinya,” kata dia.
Yang terakhir, kata Suryo, pernyataan harta milik wajib pajak yang tidak jadi mengikuti program ini, akan dicabut. “ Jadi, kami jelaskan hal tersebut di dalam PMK,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang