Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Menerbitkan Peraturan Walikota Tentang Bangunan Hijau.
Dream - Pemerintah Kota Bandung resmi merilis Peraturan Walikota Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2, dan konsumsi air dari gedung bangunan.
Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salah satu kota pintar yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.
Walikota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan bangunan hijau ini akan menekan penggunaan listrik.
" Apabila seluruh ketentuan itu diterapkan, ditargetkan pada 5 tahun ke depan Kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25 persen dan air hingga 40 persen," kata Ridwan di Bandung, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 27 Oktober 2016.
Pria yang akrab dipanggil dengan Kang Emil, mengatakan Bandung perlu menghemat listrik dsn air. Penghematan tersebut bisa digunakan untuk prioritas pembangunan, seperti light rapid transit (LRT).
“ Dalam lima tahun kedepan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari US$16 juta (Rp228,77 miiar),” kata dia.
Lingkup dari Peraturan Walikota ini meliputi seluruh bangunan baru, baik yang berskala besar (di atas 5 ribu meter persegi), maupun bangunan kecil (kurang dari 5 ribu meter persegi), termasuk rumah tinggal. Peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki persyaratan wajib dan sukarela dalam satu peraturan.
Persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap jenis bangunan dalam semua luasan, sementara persyaratan sukarela adalah tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik/pengelola bangunan menginginkan untuk memperoleh insentif yang dapat berupa tambahan luasan yang diijinkan untuk dibangun dan/atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Untuk mempermudah implementasi Peraturan Walikota tersebut, diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung, yaitu situs www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung, sistem aplikasi online bagi pemohon Rekomendasi Teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan User Guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk desain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya