Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
ream – Pendekatan ekonomi syariah selama ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrument keuangan komersial. Namun, upaya penguatan lewat keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, belum banyak dilakukan.
Padahal, peran zakat dan wakaf bisa berperan penting dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan.
“ Zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial ekonomi bangsa,” kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Surabaya, dilansir dari laman Bank Indonesia, Kamis 27 Oktober 2016.
Agus mengatakan dua produk keuangan sosial ini selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, zakat yang bersifat wajib ini akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan.
Ketika pendapatan berkurang, besar zakat yang dikeluarkan pun juga ikut berkurang, begitu pula sebaliknya. Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola menjadi stabilisator.
“ (Untuk wakaf), wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf,” kata dia.
Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian, mengingat potensi zakat dan wakaf yang semakin besar.
Sejak 2014, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank, dan Badan Amil Zakat Nasional telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat core principles—prinsip ini telah dirilis di Istanbul, Turki, pada 23 Mei 2016. Saat ini, mereka tengah menyusun prinsip-prinsip pengaturan wakaf atau awqaf core principles.
Agus melanjutkan pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari riba bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional.
“ Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah,” kata dia. (Ism)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
