Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (http://setkab.go.id/)
Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, penerimaan negara dari sektor pajak dalam tiga bulan pertama (Januari – Maret) tahun ini, baru mencapai Rp 170 triliun atau sekitar 13% dari total keseluruhan target 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Sebagai informasi, tahun lalu pada periode yang sama realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 188,5 triliun.
“ Kami lihat memang tiga bulan terakhir ini tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu,” kata Bambang seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis, 9 April 2015.
Secara khusus Bambang menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan realisasi penerimaan pajak yang tidak memenuhi target dalam tiba bulan terakhir itu.
Rendahnya realisasi penerimaan pajak itu, menurut Bambang, karena masalah kepatuhan wajib pajak (WP). Ia menyebut, banyak WP yang tidak menyampaikan kewajiban sesuai dengan seharusnya.
Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembinaan dan memperbaiki catatan pembayaran yang sudah dilakukan dalam lima tahun terakhir untuk wajib pajak yang sudah memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyampaikan secara teratur.
Bambang menambahkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan data WP Orang Pribadi yang masih kurang bayar dalam periode 5 tahun terakhir. Nantinya, WP diminta melunasi kewajibannya tetapi tanpa dikenakan denda.
“ April ini Ditjen Pajak mengeluarkan data. Misalnya kamu kurang sekian sebenarnya selama 5 tahun,” jelas Bambang.
Untuk yang belum memiliki NPWP, Dirtjen Pajak akan melakukan eksentifikasi, sehingga yang selama ini belum bayar sama sekali, nanti harus membayar, dan tentunya melihat aktivitas mereka selama lima tahun terakhir.
Bambang menegaskan, pihaknya akan tetap mengupayakan tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya