Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aturan Terbaru Taksi Online Telah Dirilis Pemerintah.
Dream – Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru taksi online, yaitu revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur adalah larangan penyedia layanan taksi online untuk memberikan tarif di bawah harga pasar.
Menurut pakar transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, besarnya tarif taksi online memang harus diatur. Harus ada tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online.
Tarif batas atas, tambah dia, bertujuan melindungi konsumen, sedangkan batas bawah untuk keberlangsungan usaha dan pengemudi tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.
" Besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang," kata Djoko saat berbincang dengan Dream, Jumat 20 Oktober 2017.
" Tarif murah merugikan pengemudi, tidak bisa menutup biaya operasional. Jika tarif yang dikenakan terlalu murah, ujungnya akan berimbas kepada keselamatan," tambah dia.
Djoko mencontohkan kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus wisata yang bertarif murah. Karena murah, keselamatan penumpang diabaikan. " Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah, tapi tarif wajar," kata dia.
Selain itu, lanjut Djoko, jika masyarakat tetap menginginkan transportasi umum bertarif murah, mereka bisa menuntut kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang bisa menjangkau area permukiman penduduk.
Kemudian, tambah dia, masyarakat juga meminta subsidi bagi penumpang untuk menggunakannya. " Aturan ini bertujuan untuk melindungi semuanya," ujar Djoko.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya