Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Mengeluarkan Aturan Terbaru Taksi Online.
Dream – Pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan terbaru ini akan berlaku per 1 November 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah mengatur penyediaan aplikasi transportasi online yang mewajibkan pengemudinya untuk memliki SIM A Umum.
Tak hanya SIM A Umum, revisi aturan ini juga mewajibkan penyedia aplikasi memberikan asuransi dan data aplikasi kepada pemerintah.
" Sekarang ini, mesti ada SIM umum yang harus keluar dan kedua harus ada asuransi,” kata Budi Karya di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Dia juga meminta penyedia aplikasi melaporkan setiap detail kegiatan usahanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah untuk pengawasan.
" Menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero).
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat, mengatakan, hal yang penting dilakukan adalah menempelkan stiker khusus untuk taksi online. Inilah yang membedakan taksi online dengan taksi konvensional. Stiker itu nantinya ditempel di kaca mobil.
“ Stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan,” kata Hindro. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya