Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dream - Wajib pajak dipastikan bisa menginvestasi dana repatriasi di sektor riil. Alternatif baru ni menambahkan alokasi penempatan dana pengembalian pajak yang sebelumnya bisa disimpan di instrumen keuangan.
Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang Tata Cara Pengalihan Dana Wajib Pajak ke Dalam Negeri (Repatriasi) serta Penempatan Investasi di Luar Pasar Keuangan diterbitkan.
" Banyak yang menanyakan apabila dana repatriasi diinvestasikan di sektor-sektor bukan bidang keuangan dan instrumen keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan peringatan 39 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Sri Mulyani mengatakan, peserta tax amnesty bisa menempatkan dananya di sektor riil yang telah ditetapkan pemerintah.
" Sektor-sektornya sudah dispesifikasikan, sudah sesuai program pemerintah, yaitu infrastruktur, bidang ketahanan pangan, dan properti," kata dia.
Mantan Managing Director World Bank berharap bank yang menjadi pintu gerbang (gateway) penerapan tax amnesty ini bisa aktif menjadi fasilitator bagi wajib pajak itu yang melakukan repatriasi untuk disalurkan ke sektor riil.
Sri Mulyani juga memastikan payung hukum baru ini sudah mengatur bank dan wajib pajak tentang investasi di luar sektor keuangan.
" Bank akan mengadministrasikan, meng-collect informasi, dan melaporkan juga apa-apa bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah," kata dia.
Khusus untuk penempatan dana di pasar keuangan, Kemenkeu juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
PMK tersebut juga mengatur penunjukan bank persepsi, manajemen investasi, dan perusahaan sekuritas untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi.
" Pada dasarnya PMK 119 untuk mengatur dana repatriasi dilakukan untuk instrumen-instrumen di sektor keuangan apakah di obligasi, surat utang negara, saham, reksa dana, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya