Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
5 Minuman yang Sebaiknya Dihindari Setiap Hari Jika Ingin Mengurangi Gula
Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A
Mengapa AC Mobil Listrik Tetap Bisa Aman Menyala Meski Mesin Mati?
Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya
Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan
PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas Dan Terima Parsel
Dream - Sejumlah aturan telah ditetapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Idul Fitri 2022. PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari Kementerian PANRB itu benar-benar dijalankan.
" Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (PNS-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan," pinta Agus, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 29 April 2022.
Jika PNS tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Agus melanjutkan imbuan yang selanjutnya menyoal pemberian parsel yang masuk sebagai salah satu jenis gratifikasi, sehingga PNS wajib menolaknya.
Larangan menerima parsel diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni ASN dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
" Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idul Fitri kita tidak boleh menerima itu," jelas Agus.
Agus menambahkan, jika PNS tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
PNS yang tetap nekat menerima parsel lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Berdasarkan pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya


Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran

Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah