Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
PNS, TNI, Dan Polri Tak Boleh Menambah Cuti Lebaran.
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H pada 27—30 Juni 2017.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/2/M.KT/02/2017 pada 30 Mei 2017 dibuat untuk optimalisasi pelayanan publik.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 30 Mei 2017, Asman mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, dan Polri, di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Surat edaran ini ditujukan kepada menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, serta para pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Selain itu juga kepada para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur dan para bupati/walikota. PNS, TNI, dan Polri, yang masih bertugas selama cuti bersama Lebaran, bisa mendapatkan tambahan cuti tahunan sebanyak cuti bersama tersebut.
“ Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata dia.
Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tidak menambah cuti tersebut kepada jajarannya masing-masing hingga unit terendah. Mereka pun diminta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan ASN, baik PNS maupun TNI dan Polri.
Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya