Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Wacana pemberian izin bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seumur hidup sedang bergulir. Meski begitu, beberapa asosiasi travel umroh dan haji menolak wacana itu direalisasikan.
Salah satu asosiasi yang menolak ialah Perkumpulan Travel Umroh dan Haji (Pratama). Menurut Ketua Umum Pratama, Andika Surachman Siregar, pemberian izin PIHK tetap harus diberlakukan berdasar beberapa tahun sekali.
" Saya tidak setuju (izin seumur hidup). Tetap harus ada evaluasi tiga atau empat tahun sekali," kata Andika, saat peluncuran Pratama, di Jakarta Pusat, Senin, 23 Januari 2017.
Menurut dia, upaya Kementerian Agama untuk mengevaluasi agen travel umroh dan haji harus disyukuri. Yang terpenting, kata dia, proses evaluasi dapat dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan kondisi biro travel yang sehat, salah satu solusi yang ditawarkan Pratama yaitu proses penerbitan visa. Andika berjanji, di asosiasi yang dipimpinnya, proses penerbitan visa oleh agen travel (provider) yaitu penataan ulang administrasi.
" Kami berupaya akan menambah provider di organisasi. Tinggal birokrasinya dipermudah," ucap dia.
Senada dengan Andika, Ketua Dewan Pembina Pratama Yusnar Yusuf berjanji akan mengawasi para anggota Pratama. Dia menyebut beberapa variabel pengawasan, diantaranya dokumen legal perusahaan, pelayanan dan tiket pemberangkatan.
Meski begitu, bagi dia, yang terpenting bagi jemaah yaitu diberikannya pendampingan ibadah.
" Untuk itu perlu pengawas syariah yang memberikan manasik. Sehingga dapat menumbuhkan kembali ibadah," ucap Yusnar.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya