Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditandatangani pada 4 Juni 2015 ini berdampak pada kenaikan gaji PNS dan mulai diundangkan pada 5 Juni 2015.
" Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015," demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut, dikutip Dream dari seskab.go.id, Kamis, 11 Juni 2015.
PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan. Hanya disebutkan besaran gaji terendah untuk PNS Golongan I masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.488.500 dari sebelumnya sebesar Rp1.402.400.
Sedangkan besaran gaji tertinggi untuk Golongan I masa kerja 27 tahun yaitu Rp2.558.700. Sebelumnya, besarannya adalah Rp 2.413.800.
Gaji Golongan II terendah disebutkan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.816.900. Sedangkan gaji tertinggi golongan yang sama menjadi Rp3.638.200 dari sebelumnya Rp3.432.300.
Gaji terendah untuk Golongan III sebesar Rp2.456.700 dari sebelumnya Rp2.317.600. Sementara gaji tertinggi golongan yang sama sebesar Rp4.568.800 dari sebelumnya Rp 4.310.100.
Sementara untuk Golongan IV masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.898.500 dari sebelumnya Rp2.735.300. Gaji tertinggi PNS golongan yang sama masa kerja 32 tahun kini menjadi Rp5.620.300 dari sebelumnya Rp5.302.100.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya