Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Ilustrasi
Dream - Terhitung mulai awal bulan ini seluruh transaksi dan pembayaran di dalam negeri harus menggunakan rupiah.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tertanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keterangan BI, seperti dikutip Dream, Rabu, 10 Juni 2015, menyebutkan ketentuan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
" Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar BI dalam keterangannya.
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara umum, surat edaran BI ini mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah, pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis, Pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu.
Hal lain yang diatur adalah laporan terkait penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah.
Khusus mengenai aturan pencantuman harga barang, BI meyebutkan pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah. Pelaku usaha sama sekali dilarang mencantumkan harga barang secara dual quation atau dalam dua mata uang.
Pencantuman hanya dengan mata uang rupiah ini diantara wajib dibuat di label harga, biaya jasa (fee), biaya sewa menyewa, tarif, daftar harga, klausal harga dalam kontrak, harga dalam faktur, dan bukti pembayaran.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya