Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ikatan Usaha Yang Saling Menguntungkan Dalam Hukum Syariah
Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari larangan dalam Islam untuk memungut atau meminjam dengan bunga atau yang biasa disebut riba. Selain itu juga larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram.
Misalkan : Usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha perdagangan yang tidak Islami dan lain-lain. Untuk itu perjanjian dalam syariah juga berbeda dari bank konvensional. Perjanjian ini pada dasarnya digolongkan menjadi dua bagian.
Pertama : Bai', dimana penjualan atau perdagangan suatu aset dengan harga tetap. Perjanjian ini biasanya berupa kontrak pembiayaan.
Kedua : Istithmar, yaitu penyertaan modal pada perusahaan yang menghasilkan return berdasarkan kinerja bisnis. Perjanjian ini biasanya bisa dikenali berupa kontrak reksadana atau kontrak tambahan secara fee-earning.
Bagaimana detilnya ?
© Dream
Akad dalam Bai'
1. Ajr : komisi, biaya atau upah yang dikenakan atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan.
2. Bai' bi thaman ajil: sebuah transaksi di mana barang-barang yang diminta oleh klien, dibeli oleh bank dan kemudian dijual kepada klien dengan harga yang disepakati, termasuk mark- up dari bank. Pada dasarnya konsep ini mirip dengan pembiayaan murabahah.
3. Bai' al 'ina: kegiatan jual beli yang berlaku antara penjual dan pembeli, di mana penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, kemudian penjual membeli aset tersebut dengan harga tunai yang lebih rendah.
4. Bai' ad Dayn: penjualan hutang atau piutang.
© Dream
Akad Istithmar
1. Mudharabah: perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
2. Musyarakah: konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
3. Wakala: bentuk umum dari perjanjian keagenan di mana salah satu pihak menjalankan bisnis untuk pihak lain dengan biaya yang disepakati bersama.
4. Amanah: kesepakatan berdasarkan kepercayaan dimana salah satu pihak mengambil tugas perawatan dengan biaya yang disepakati bersama.
5. Kafalah: kesepakatan berdasarkan kepercayaan dimana salah satu pihak memberikan jaminan bahwa pihak ketiga akan memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya