Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Setkab.go.id)
Dream - Nuklir masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Pegawai yang bekerja di fasilitas nuklir harus siap berhadapan dengan risiko pekerjaan cukup tinggi. Paparan radiasi bisa saja mendera tubuh tanpa disadari.
Tak heran para pekerja yang bersentuhan dengan fasilitas nuklir umumnya memperoleh pendapatan lebih baik. Begitu juga para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memilih bekerja di fasilitas kerja paling berbahaya ini.
Beruntung, kabar baik kini menyapa para abdi negara yang bertugas sebagai pranata nuklir. Pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan jabatan fungsional bagi para pekerja ini.
Ketentuan penyesuaian tunjangan fungsional ini muncul setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Nuklir.
Mengutip laman Setkab, Jumat, 4 September 2015, kedua peraturan baru tersebut menyebutkan adanya pemberian tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.
Seluruh tunjangan penyelidik bumi dan pranata nuklir bagi PNS akan dibebankan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat pusat. Dan APBD untuk tingkat daerah.
Dalam Lampiran Perpres No. 94 Tahun 2015 disebutkan besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:
1. Penyelidik Bumi Utama Rp 1.400.000
2. Penyelidik Bumi Madya Rp 1.175.000
3. Penyelidik Bumi Muda Rp 800.000
4. Penyelidik Bumi Pertama Rp 500.000
Adapun dalam lampiran Perpres No. 95 Tahun 2015 disebutkan besran Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yaitu:
I. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli:
1. Pranata Nuklir Utama Rp 1.400.000
2. Pranata Nuklir Madya Rp 1.200.000
3. Pranata Nuklir Muda Rp 800.000
4. Pranata Nuklir Pertama Rp 500.000
II. Jabatan Fungsional Jenjang Trampil:
1. Pranata Nuklir Penyelia Rp 500.000
2. Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Rp 425.000
3. Pranata Nuklir Pelaksana Rp 350.000
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya