4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Pemerintah Mengumumkan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tak Berubah. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah memutuskan tetap mempertahankan jumlah cuti bersama Lebaran 2018 sesuai Surat Keputusan 3 Menteri (SKB). Dalam SKB itu, pemerintah memutuskan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 7 hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari dari 11-20 Juni 2018.
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 7 Mei 2018, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengatakan pemerintah tekah mendengarkan berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Aspek sosial mempertimbangkan banyak hal, seperti kemacetan arus mudik Lebaran dan waktu berkumpul dengan keluarga. Pemerintah juga mengajak pelaku bisnis, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebelum mengeluarkan keputusan itu.
" Tindak lanjut SKB tiga menteri cuti Lebaran bersama, pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," kata Puan di Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, ada delapan keputusan yang dihasilkan, seperti pemerintah memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa, PNS yang bekerja saat Lebaran, bisa mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cuti, serta cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga ada kesepakatan yang melibatkan para buruh dan pengusaha.
" Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan,” kata dia.
Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan, Budi Karya Soemadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan, H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
