Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pembiayaan Syariah.
Dream – Perusahaan pembiayaan pelat merah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)/SMF resmi mendirikan unit usaha syariah (UUS).
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-73 NB. 223/2018 pada 10 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Dilansir dari Merdeka.com, Selasa 24 Juli 2018, dengan adanya UUS, SMF akan fokus memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ananta berharap langkah ini bisa menjadi awal yang baik untuk terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri. Terutama, dalam mendukung pembiayaan kepemilikan rumah yang terjangkau.
“ Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) dalam mendukung usaha kami untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia, khususnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP),” kata dia di Jakarta.
Ananta mengatakan penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat untuk pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi pasar modal syariah.
Bagi investor, mereka berkesempatan memperoleh instrumen investasi yang berisiko rendah dan bisa memperbesar pangsa pasar modal syariah.
Dia juga mengatakan, penerbitan EBAS-SP bisa menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkan dalam bentuk KPR syariah.
Pendanaan ini tak perlu menunggu tagihan KPR syariah yang dimilikinya jatuh tempo. Ini akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu.
“ Investor akan memiliki pilihan baru untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR syariah yang memberikan rasa aman yang lebih,” kata dia. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya