Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Sri Mulyani Dan DPR Menjawab Gugatan Undang-Undang Tax Amensty. (Foto:Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream – Kementerian Keuangan dan DPR menjawab serangkaian pertanyaan di persidangan uji materiil Undang-Undang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Mereka beralasan payung hukum ini bertujuan untuk membantu pemasukan negara.
“ Dengan regulasi ini, pengampunan pajak menjadi wahana rekonsiliasi para wajib pajak yang menunggak pajaknya,” kata Ketua Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng, pada Selasa 20 September 2016.
Di hadapan sembilan hakim MK, Melchias mengatakan konsep pengampunan pajak sejatinya tak hanya terjadi di Indonesia. Setidaknya ada 38 negara yang pernah menerapkan pengampunan pajak sebagai upaya peningkatan pajak negara.
" Pada tahub 1990, di Jerman, gugatan seperti ini juga pernah terjadi. Tetapi hasilnya tak diterima. Di Kolombia juga berakhir dengan ditolak," kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, proses pengampunan pajak sebetulnya telah tiga kali dilakukan pemerintah. Proses pengampunan pajak itu terjadi pada tahun 1964, 1984 dan 2008.
Sri Mulyani membantah dalil pemohon yang menyebut Undang-UndangPengampunan Pajak melepaskan hak wajib pajak untuk membayar pajak. Justru, kata dia, adanya Undang-Undang Pengampunan Pajak mendorong prinsip kesamaan di depan hukum.
" Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah hak, sebagai kepatuhan wajib pajak. Dalil kerugian karena diskriminasi yang disampaikan pemohon tidak berdasar," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Menanggapi pernyataan pemerintah dan parlemen, kuasa hukum pemohon gugatan Undang-Undang Tax Amnesty, Eggi Sudjana, menyebut jawaban yang diberikan pemerintah tidak menyentuh prinsip pokok perkara yang diajukan. Dia mencontohkan, membandingkan kondisi Jerman dengan Indonesia merupakan ketidakwajaran. Sebab, kata dia, Jerman dan Indonesia berbeda dasar negara.
" Apa di negara lain juga pakai UUD '45? Ini contoh yang sudut pandangnya berbeda," kata Egi.
Dia juga membantah jawaban Sri Mulyani. Menurut dia, pemerintah dan DPR tak antisipatif dalam menelusuri uang hasil kejahatan. Di sisi lain, Eggi menyebut konsep 'memaksa' beleid sebagai hal yang bertolak belakang.
" Memaksa kok diampuni, sangat bertolak belakang dalam filsafat hukum. Ini (Undang-Undang Pengampunan Pajak) layak dibatalkan, menurut saya," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya