Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menunda penyaluran sebagian dana Transfer ke Daerah. Jumlah pembayaran yang ditunda mencapai belasan triliun rupiah.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 23 Agustus 2016, Sri Mulyani memasukkan dana yang ditunda pembayarannya itu sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran dana alokasi umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19,41 triliun. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK/07/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016.
“ Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.
Dana yang ditunda penyalurannya ini tak bisa dilakukan pada tahun anggaran 2016. Dananya akan disalurkan pada tahun depan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Pemerintah pun meminta pemerintah daerah untuk menyesuaikan dana alokasi umum pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2016.
Payung hukum ini diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 16 Agustus 2016.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal PMK No. 125 itu.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya