Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Seiring dengan telah ditetapkannya target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dari sektor cukai, pemerintah pun menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2016.
Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Jumat, 20 November 2015, tahun depan, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 11,5 persen.
“ Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat sensitivitas harga; jenis hasil tembakau, buatan mesin atau tangan; dan golongan pabrikan rokok: besar, menengah dan kecil,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan N.E. Fatimah dalam keterangan resminya.
Secara rinci, kenaikan tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) berkisar antara 11,4 hingga 15,6 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM), kenaikan tarifnya berkisar antara 12,9 hingga 16,4 persen. Sementara, untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarifnya berkisar antara 0 hingga 12 persen.
Khusus untuk pengusaha pabrik sigaret kretek tangan kecil dengan batasan jumlah produksi rokok hingga 50 juta batang per tahun (SKT golongan IIIb), pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukainya. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengusaha rokok kecil dan tenaga kerja.
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja, tarif cukai untuk jenis klobot, kelembak menyan, tembakau iris, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Dengan kisaran kenaikan tarif tersebut, kenaikan beban cukai hasil tembakau secara moderat berkisar mulai Rp0 hingga Rp70 per batang. Penyesuaian tarif cukai ini sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Sebagai informasi, sistem tarif cukai hasil tembakau 2016 pada intinya merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun 2015, yaitu sistem tarif cukai spesifik dengan penyesuaian tarif cukai sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan target penerimaan cukai dalam APBN 2016.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya