Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Ilustrasi
Dream - Bersuci sebelum sholat merupakan amalan wajib. Bisa dilakukan dengan cara wudhu menggunakan air atau tayamum dengan debu.
BACA JUGA : Tata Cara Tayamum dan Sesuatu Yang Bisa Digunakan Dengan Syarat dan Niatnya
Tetapi, ada kalanya kita berada di tempat yang tidak dua benda itu. Sementara kita terkena kewajiban melaksanakan sholat.
Dalam kondisi ini, apakah sholat tetap harus dijalankan atau ditinggalkan hingga mendapatkan air atau debu?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, empat mazhab ulama fikih memiliki perbedaan pandangan mengenai hal ini. Ada yang berpendapat tetap harus sholat, ada pula yang melarang.
Pandangan pertama dari mazhab Hanafi. Ulama mazhab ini menyatakan jika tidak ditemukan air atau debu, maka seseorang tetap harus melakukan gerakan sholat tanpa membaca surat Al Fatihah atau ayat Alquran. Jika nanti menemukan air atau tanah, maka dia wajib mengganti sholatnya.
Pandangan kedua dari mazhab Maliki. Mazhab ini menyatakan jika tidak ada air maupun tanah untuk bersuci, maka seseorang tidak perlu sholat dan tidak perlu pula mengulanginya. Mazhab ini menilai kewajiban sholat gugur karena tidak ada air untuk wudhu atau debu untuk tayamum.
Pandangan ketiga dari mazhab Syafi'i, menyatakan wajib sholat secara sempurna mulai niat hingga salam meski tidak ada air maupun debu. Jika kemudian mendapatkan air atau debu, sholat harus diulang.
Sedangkan pandangan terakhir dari mazhab Hambali. Mazhab ini mewajibkan sholat tetap dilaksanakan meski tanpa wudhu atau tayamum. Dan apabila mendapatkan air atau tanah, sholat tidak perlu diulang.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
