Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol
Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?
Orang Tua Baru Rentan Burnout, Riset Menunjukkan Kerja Sama Pasangan Bisa Jadi Penangkalnya
Kuku Tiba-Tiba Memerah? Perubahan Kecil Ini Bisa Jadi Tanda Penyakit Tersembunyi
Diagnosis ADHD dan Autisme Meningkat Tajam, Studi Besar Ungkap Perubahan Siapa yang Terdiagnosis
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah
Berhenti Makan Gula Bikin Pusing dan Mudah Marah? Ini Cara Meredakan Gejalanya
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Tempat makan termasuk salah satu subjek yang mendapat kelonggaran dalam PPKM Jawa-Bali pada 20 September-4 Oktober 2021. Kali ini, tempat makan beroperasi malam hari yang mendapatkan kelonggaran.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, Pemerintah memberlakukan beberapa ketentuan untuk tempat makan buka malam hari. Di antaranya, jam buka boleh hingga tengah malam.
" Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Untuk pengunjung diberlakukan pembatasan maksimal 25 persen. Selain itu, dalam satu meja diisi maksimal dua orang.
" Waktu makan maksimal 60 menit," bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, tempat wajib diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan baik untuk pengunjung maupun karyawan.
" Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," lanjut ketentuan tersebut.
Dream - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diputuskan Pemerintah untuk diperpanjang hingga 4 Oktober. Masa perpanjangan ini lebih lama dibandingkan sebelumnya yaitu dua pekan.
Di perpanjangan kali ini, Pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 masuk ke ruang publik salah satunya hotel.
Terkait perpanjangan PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan ketentuan baru dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid anyar ini, ada syarat yang ditetapkan jika anak kurang dari 12 tahun ingin masuk hotel.
" Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2)," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selain hotel, anak-anak juga dibolehkan masuk mall atau pusat perbelanjaan. Syaratnya, anak harus dalam pendampingan dan pengawasan orangtua.
Tetapi, ketentuan ini hanya berlaku untuk daerah yang diberlakukan uji coba. Menurut Inmendagri ini, uji coba dijalankan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
" Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orangtua," demikian ketentuan itu.
Sayangnya, pembolehan ini dikecualikan untuk bioskop. Pengunjung di bawah 12 tahun belum dibolehkan masuk bioskop meski di daerah PPKM level 3.
Demikian halnya dengan tempat wisata yang diberlakukan uji coba pembukaan. Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi yang dibolehkan masuk.
" Anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," bunyi aturan itu.
Dream - Perkembangan situasi Covid-19 terus membaik. Tetapi, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dalam dua pekan, mulai 20 September hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan kabar baik. Dia menyatakan daerah Jawa-Bali bebas dari Level 4.
" Saya sampaikan bahwa saat ini tidak lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali. Jadi semua pada level 3 dan 2. Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Meski begitu, Luhut mengungkapkan Presiden Joko Widodo terus mengingatkan agar selalu waspada. Karena di tengah kondisi Indonesia yang membaik, negara-negara lain sedang mengalami lonjakan kasus.
" Itu yang harus kita waspadai, risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu," kata dia.
Luhut melanjutkan, kasus Covid-19 per hari ini, 20 September 2021, tercatat sebanyak 1.932 kasus, 6.799 sembuh dan 166 meninggal dunia. Sedangkan kasus aktif berkurang dari 60 ribu menjadi 57 ribu.
" Jadi saya katakan bahwa angka ini kerja keras kita semua," kata Luhut.
Advertisement
Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Pertamina dan MedcoEnergi Ambil 10% Hak Partisipasi Sumur Gas di Kaltim Milik Eni S.p.A

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan


Jalan Kaki Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini 5 Cara Membuatnya Lebih Efektif

8 Tanda Tubuh Kebanyakan Kafein, dari Jantung Berdebar hingga Sulit Tidur

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor

Kebiasaan Sederhana Ini Disebut Bisa Bikin Pernikahan Lebih Kuat, Tak Perlu ke Gym


5 Makanan Olahan yang Bisa Dikonsumsi Setiap Minggu untuk Membantu Menjaga Kolesterol

Megalodon Pernah Jadi Raja Lautan, Mengapa Predator Raksasa Ini Akhirnya Punah?