Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia
Dream - Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh hanya akan mencabut larangan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi jika para majikan memenuhi beberapa tuntutan baru. Tuntutan itu adalah gaji bulanan 1.700 riyal (Rp 5,75 juta), libur pada hari Jumat, dan pembayaran uang lembur.
Pejabat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah datang ke Riyadh pada Sabtu pekan lalu untuk menyelesaikan kesepakatan dengan Komite Perekrutan Tenaga Kerja di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arab Saudi.
BNP2TKI menginginkan para majikan di Saudi untuk membayar TKI yang bekerja lembur pada hari Jumat atau hari libur lainnya sebesar 100 riyal (Rp 338 ribu), atau 6 riyal (Rp 20 ribu) setiap jamnya.
Pejabat Komite Saudi yakin persyaratan baru tersebut akan meningkatkan subsidi biaya perekrutan untuk PRT menjadi 12 ribu riyal (Rp 40,6 juta) per orang.
Duta Besar Saudi di Jakarta Mustafa Al-Mubarak mengatakan masalah gaji bukan menjadi penyebab tertundanya pencabutan larangan pengiriman TKI.
" Itu memang membutuhkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia," katanya seperti dikutip Dream dari laman Saudigazette, Sabtu, 10 Januari 2015.
Mustafa mengatakan masing-masing kementerian tenaga kerja dua negara telah menandatangani sebuah perjanjian tentang perekrutan termasuk syarat-syaratnya.
Persetujuan dari pihak Indonesia tertunda karena masalah politik internal yang tidak ada sangkut pautnya dengan Arab Saudi.
" Opini publik tentang perlindungan TKI Indonesia di luar negeri, termasuk Arab Saudi, telah menjadi berita utama karena selalu di ekspos media sehingga menjadi beban bagi pemerintah," tambah Dubes Al-Mubarak.
Selama pertemuan di Riyadh, pejabat Saudi menekankan warganya hanya bisa membayar gaji sebesar 1.200 riyal, yang dianggap adil. Sementara itu BNP2TKI ingin agar diadakan satu asosiasi atau perusahaan yang khusus menempatkan TKI ke Arab Saudi, tidak seperti sekarang yang jumlahnya mencapai 3 asosiasi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya