Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Para Pekerja Di Arab Saudi
Dream - Kala para pekerja Indonesia masih terus berjuang menaikkan upah minimum tahun 2015, pemerintah Arab Saudi baru saja mengajukan batas minimum pekerja swasta.
Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi dilaporkan telah mengajukan proposal kenaikan gaji minimum pekerja swasta antara 3000-4000 riyal atau sekitar Rp 13,08 juta-9,81 juta per bulan.
Sayangnya, batasan minimal gaji tersebut khusus diberikan untuk pekerja asli Arab Saudi.
Sebagai bentuk transpransi, kementerian telah mengunggah draft proposal tersebut di situs resminya.
Menurut beberapa sumber seperti dikutip Arabnews, Rabu, 3 Desember 2014, kementerian akan menyetujui resolusi jika masyarakat mendukung draft tersebut.
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa kementerian telah menyetujui sistem untuk menghitung seorang pekerja Saudi sebagai satu pekerja dalam program 'Nitaqat'. Mereka akan mendapat gaji antara 4000-6000 riyal per bulan.
Proposal soal gaji minimum tersebut sebagai tindak lanjut dari evaluasi kementerian terhadap gaji pekerja sektor swasta, menyusul naiknya harga-harga kebutuhan hidup.
Pertimbangan lainnya adalah masih banyaknya pekerja dengan kualifikasi tinggi tapi menerima gaji yang tidak sebanding dengan kemampuannya.
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan UMP 2015 secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini mencapai 99,53 persen dari patokan rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional Rp 1,81 juta.
Pekerja di ibukota menjadi penerima UMP tertinggi dengan batas minimal Rp 2,7 juta. Angka ini naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441 juta. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya