Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Perencanaan Dan Pembangunan Nasional, Bambang P. S. Brodjonegoro.
Dream – Pemerintah berencana mengelola dana sedekah dari dermawan untuk biaya pembangunan. Lewat skema ini, pemerintah mengharapkan dan memastikan program pembangunan berkelanjutan bisa selesai tahun 2030.
Dilansir Merdeka.com, Selasa 1 Agustus 2017, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang P. S. Brodjonegoro, mengatakan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Aturan ini akan ditandatangani pada 2 Agustus 2017 nanti.
“ Kehadiran filantropi ini diharapkan bisa menutup apabila terjadi hambatan. Kalau pemerintah tidak ada hambatan, filantropi ini justru bisa mempercepat,” kata Bambang di Jakarta.
Dia mengatakan, banyak kegiatan yang dilakukan oleh filantropi, misalnua kegiatan sosial atau skema pembiayaan wirausaha. Filantropi yang disasar tak hanya terkait dengan orang kaya, tetapi juga organisasi yang biasa.
“ Tapi, mereka bisa memobilisasi dana masyarakat dan memberi kontribusi di dalam pembangunan,” kata mantan menteri keuangan itu.
Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menerapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGS) yang telah disepakati secara global seluruh negara anggota PBB pada September 2015.
TPB/SDGs bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta melaksanakan pembangunan yang inklusif dengan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam