Ilustrasi
Dream - Berpuasa kerap menyisakan pengaruh bau mulut yang kurang sedap saat tercium oleh orang lain. Hal itulah yang mendorong orang untuk menggosok gigi, meski aroma mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda " sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di siis Allah daripada bau minyak kasturi" .
Namun untuk meminimalisir bau mulut, umat muslim seringkali menyikat gigi menggunakan pasta gigi. Syaikh Shalih al-Fauzan memaparkan " Bersiwak merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk bersiwak" .
Waktu-waktu yang diutamakan untuk bersiwak seperti saat sebelum berwudhu, ketika akan sholat, ketika hendak tadarus Alquran, bangun tidur, dan ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tidak sedap.
Bersiwak juga disunnahkan dilakukan setiap waktu. Orang yang berpuasa juga dianjurkan untuk bersiwak, terlebih pada pagi hari. Dengan tetap menjaga agar tidak terlalu kasar hingga menyebabkan mulut terluka dan mengeluarkan darah.
Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Hal ini karena bersiwak dapat menyebabkan bau mulut yang di sisi Allah bagaikan wangi misk.
Para ulama meneliti lebih jauh dan menganjurkan bersiwak di pagi dan sore hari. Namun jika siwak memiliki rasa, maka orang tersebut harus membuat ludahnya ke tanah atau menyekanya dengan sapu tangan.
Sikat Gigi Saat Berpuasa
Sedangkan untuk menyikat gigi menggunakan pasta gigi, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz mengatakan diperbolehkan bagi orang yang berpuasa menyikat gigi, dengan syarat tidak tertelan ke kerongkongan. Ketentuan memperbolehkan menyikat gigi sama halnya dengan memperbolehkan bersiwak di pagi atau sore hari.
Membersihkan mulut dianjurkan dilakukan pada pagi hingga sore hari. Alasannya karena mumumnya saat berpuasa aroma mulut yang kurang sedap kerap muncul setelah siang hari. Setelah memasuki waktu dzuhur hingga maghrib makrum hukumnya menyikat gigi.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi bagi orang yang berpuasa, selama pasta gigi tersebut tidak masuk ke dalam tubuh (tidak sampai tertelan) dan memilki rasa yang sangat kuat hingga tanpa sadar masuk ke dalam perut.
Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh. Makruh adalah bila ditinggalkan mendapatkan pahala, namun jika dilakukan tidak mendapat dosa.
(Ism, Dari berbagai sumber)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial