Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Haji Wada adalah istilah yang digunakan untuk menyebut haji terakhir yang dilakukan oleh seorang Muslim saat menunaikan rukun islam kelima itu. Istilah wada memiliki arti perpisahan atau kepergian.
Dengan melakukan haji Wada, seorang jemaah yang tidak mengetahui sejauh mana Allah SWT akan memberikan umur seolah-olah tengah mengucapkan perpisahaan karena hendak meninggalkan Tanah Suci .
Menurut ajaran Islam, melaksanakan haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukannya. Seseorang muslim atau muslimah yang telah menunaikan haji Wada diyakini bahwa mereka telah melaksanakan ibadah haji secara sempurna dan tidak lagi perlu melakukannya di masa mendatang.
Haji Wada juga memiliki arti emosional yang mendalam bagi seorang Muslim. Ini adalah momen perpisahan dari tempat-tempat suci di Mekah dan Madinah, serta perpisahan dari saudara-saudara Muslim dari berbagai belahan dunia yang berkumpul di sana.
Pengertian haji wada adalah ibadah haji yang terakhir kali dilakukan oleh Rasulullah SAW. Hal ini karena beberapa saat setelah momentum haji wada, Rasulullah SAW wafat. Peristiwa tersebut dikenang abadi di dalam benak umat Islam. Pada saat haji wada itulah Rasulullah SAW memberikan khutbah dan wasiat-wasiat terakhirnya.
Haji wada adalah momen yang mengharukan bagi umat Islam ketika itu. Para sahabat sampai meneteskan air mata mendengar khutbah Rasulullah SAW. Bahkan mereka merasa seperti seakan Rasulullah SAW akan meninggalkan umatnya.
Didampingi istri-istri dan para sahabat, rombongan haji Rasulullah SAW tiba di Makkah pada hari Ahad pagi tanggal 4 Dzulhijjah 10 H. Pada kesempatan itu, Rasulullah SAW mengajarkan cara melaksanakan ibadah haji beserta segala ketentuannya kepada umat Islam. Bahkan pada kesempatan terakhir, Rasulullah SAW menyampaikan kata-kata perpisahan kepada seluruh kaum muslimin.
Dalam pengertian yang lain, haji wada adalah ibadah haji terakhir bagi Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan pada bulan Dhulhijjah 10 Hijriah (632 Masehi). Kaum Muslimin mematuhi setiap gerakan, tindakan, dan gerak-gerik Nabi Muhammad SAW. Setiap perbuatan dan perkataan Rasulullah menjadi contoh untuk ibadah kaum muslim di seluruh dunia.
Pada saat haji wada inilah, surat Al-Maidah ayat 3 turun kepada Rasulullah SAW.
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
Artinya: “ Hari ini Aku sempurnakan agamamu bagimu dan Aku cukupkan karunia-Ku untukmu dan Aku pilihkan Islam menjadi agamamu.”
Haji Wada dianggap sebagai momen refleksi, kesadaran akan kematian, dan pemantapan komitmen untuk hidup dalam ketaatan kepada Allah di sisa hidupnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa Haji Wada tidak menjadi syarat atau bagian dari rukun haji yang diatur dalam Islam. Melakukan haji Wada adalah suatu keistimewaan bagi seseorang yang dapat menunaikan haji sebelum meninggal, tetapi itu bukan kewajiban bagi setiap Muslim.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum haji wada (tawaf wada). Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ disebutkan:
“ Dalam persoalan tawaf wada, ada perbedaan pendapat. Imam Haramain dan Imam Ghazali berpendapat bahwa tawaf wada itu bagian dari manasik.”
Imam Baghawi, Imam Mutawali, dan imam lainnya berpendapat thawaf wada itu bukan bagian dari manasik haji, tetapi merupakan kegiatan ibadah yang berdiri sendiri. Setiap orang yang akan meninggalkan Tanah Suci Makkah dalam perjalanan panjang, maka diperintahkan tawaf wada. Terlepas ia orang Makkah atau luar Makkah.
Sementara pendapat kedua disampaikan Imam Rafi’ dan imam lainnya. “ Alasan mereka adalah untuk penghormatan terhadap Tanah Suci Makkah dengan menunaikan thawaf wada itu sewaktu akan keluar dari Tanah Suci Makkah disamakan seperti ekharusan berihram saat memasukinya.”
Para ulama dari kalangan madzhab syafi’i sepakat, jika orang Makkah menunaikan haji dan berniat tetap tinggal di Makkah, ia tidak diperintahkan thawaf wada. Jika orang luar Makkah menunaikan ibadah haji dan bermaksud tinggal di Tanah Suci, ia tidak diperintahkan menunaikan thawaf wada meskipun thawaf wada itu termasuk rangkaian manasik bagi jemaah haji. Itu menurut pendapat Imam Rafi’i.
Advertisement
Serunya Pengalaman Festival Musik yang Jadi Jembatan ke Generasi Muda
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Jepang Butuh 400 Ribu Tenaga Kerja Tiap Tahun, Peluang Pekerja Migran Makin Besar
Ultah ke-3, Finally Found You! Rilis The Ultimate Concentrates
Foto Nisya Ahmad Kecil Mirip Banget Lily, Netizen: Memang Sudah Takdir
Punya Brand Sendiri, Ini Alasan Luna Maya dan Tasya Farasya Mau Jadi Muse Skincare Lokal
Keseruan DIY Mirror Clay Bareng GENDES di Campus Beauty Fair