Ilustrasi Baitullah. (Foto: Pexels.com/waqed Walid)
Dream – Syarat haji menjadi pengetahuan penting bagi para calon jemaah haji. Haji adalah salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang ‘mampu’ menunaikannya. Haji merupakan perjalanan spiritual dan ibadah yang dilakukan di Tanah Suci Makkah.
Secara harfiah, haji artinya ‘berkunjung’ atau ‘menuju’. Dalam konteks agama Islam, haji merujuk pada ibadah yang mengikuti jejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Ibadah haji dilakukan pada bulan Dzulhijjah, yakni pada tanggal-tanggal tertentu dalam kalender Hijriyah.
Haji memiliki ketentuan yang harus diperhatikan bagi para jemaah, termasuk syarat, wajib, rukun dan larangannya. Salah satu yang akan dibahas dalam artikel kali ini adalah syarat haji. Syarat haji adalah segala sesuatu yang menjadi syarat sahnya ibadah haji.
Apa saja syarat haji dalam Islam yang perlu dipahami? Simak penjelasannya berikut ini!
Haji adalah momen penting bagi umat Muslim, di mana mereka beribadah, memperkuat ikatan spiritual, dan merasakan kesatuan umat Islam dari berbagai penjuru dunia. Inilah penting bagi jemaah untuk mengetahui syarat haji. Syarat-syarat haji dalam Islam yang wajib diketahui adalah sebagai berikut:
Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji haruslah seorang Muslim. Haji adalah ibadah yang khusus ditujukan bagi umat Muslim.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 28 berikut
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 28).
Calon jamaah haji harus memiliki akal sehat dan mampu memahami dan menjalankan tata cara serta tuntunan ibadah haji. Sebab, orang gila adalah orang yang akalnya hilang. Syarat ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud:
“ Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dirinya terbangun, anak kecil hingga dirinya dewasa, dan orang gila sampai dirinya sadar.” (HR Abu Dawud)
Calon jamaah haji harus telah mencapai usia baligh (dewasa), di mana seseorang memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan ibadah secara mandiri. Sedangkan anak kecil tidaklah wajib melaksanakan ibadah haji. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, ada seorang perempuan yang mengangkat anaknya pada beliau dan bertanya:
“ Apakah anak ini mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “ Ia, dan untukmu pahala”. (HR Muslim)
Melalui hadis riwayat Imam Tirmidzi, para ulama sudah bersepakat apabila anak kecil berhaji sebelum dewasa dan berakal, maka ia wajib untuk melaksanakan ibadah waji kembli saat dewasa.
Syarat haji yang selanjutnya ialah merdeka alias bukan budak. Maka dari itu seorang budak tidaklah wajib melaksanakan ibadah haji.
“ Dan budak mana saja yang berhaji kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”. (HR Ibnu Khuzaimah)
Hadis tersebut menceritakan tentang seorang budak yang menunaikan ibadah haji saat masih dimiliki oleh tuannya. Lalu ia dibebaskan dan diwajibkan untuk kembali melaksanakan ibadah haji.
Calon jemaah haji harus memiliki kondisi fisik yang memadai untuk menjalani perjalanan dan menunaikan ibadah haji. Selain itu, calon jemaah haji harus memiliki kekayaan atau sumber pendapatan yang memadai untuk membiayai perjalanan haji dan kehidupan selama di Makkah, termasuk transportasi, akomodasi, makanan, dan biaya lainnya. Kekayaan yang diperlukan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan biaya haji yang berlaku pada saat itu.
Syarat haji berupa 'mampu' ini telah dijelaskan dalam Al-Quran pada surat Ali-Imran ayat 97.
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
Artinya: " Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."
Selain itu, umat Islam juga harus memastikan hartanya cukup ketika ia pulang dari haji dan cukup untuk menafkahi orang-orang yang ditinggalkannya. Dan jika orang tersebut memiliki utang, maka utang itu haruslah dibayarkan terlebih dahulu.
Syarat haji yang selanjutnya ialah adanya mahram bagi calon jemaah haji perempuan. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari berikut ini:
“ Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “ Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “ Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)
Haji juga memerlukan adanya keamanan dan ketersediaan fasilitas yang memadai di Makkah dan sekitarnya. Pemerintah dan otoritas terkait harus memberikan jaminan keamanan serta menyediakan fasilitas seperti akomodasi, transportasi, air, dan layanan kesehatan yang memadai bagi jamaah haji.
Perlu dicatat bahwa haji wajib dilakukan sekali seumur hidup oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat di atas. Namun, ada juga haji yang disebut haji sunnah atau haji tamattu' yang dapat dilakukan lebih dari sekali. Untuk melaksanakan haji, jemaah juga perlu mengurus izin dan dokumen perjalanan yang diperlukan dari pemerintah atau otoritas terkait.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN