Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Menunaikan Ibadah Haji Tapi Masih Punya Utang, Bagaimana Hukumnya?

Ingin Menunaikan Ibadah Haji Tapi Masih Punya Utang, Bagaimana Hukumnya? Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Pexels.com/Mutahir Jamil)

Dream – Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikannya. Kewajiban ibadah haji setidaknya dilakukan sekali seumur hidup. Hal ini didasarkan pada ajaran Islam yang menjadikan haji sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu secara fisik, finansial dan juga mental. Akan tetapi, terkadang muncul pertanyaan dalam benak umat Islam bagaimana jika orang yang mampu dalam ketiga hal itu tapi ternyata masih memiliki tanggungan utang.

Muncul pertanyaan bagaimana hukum menunaikan ibadah haji bagi Muslim yang masih punya utang. Untuk menjawab kegelisahan tersebut, mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini sebagaimana Dream rangkum dari berbagai sumber.

Utamakan Pembayaran Utang!

Memiliki utang tidak menjadi penghalang atau hambatan bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Hukum ibadah haji tetap wajib bagi mereka yang memenuhi syarat fisik, finansial, dan mental untuk menunaikannya, meskipun mereka memiliki utang.

Namun demikian, dalam melaksanakan ibadah haji, disarankan bagi individu yang memiliki utang untuk memprioritaskan pembayaran utang tersebut sebelum memulai perjalanan haji. Hal ini dikarenakan Islam mengajarkan pentingnya memenuhi kewajiban finansial terhadap sesama dan menjaga komitmen dalam membayar utang.

Sebagai Muslim, kita diwajibkan untuk memperhatikan hak-hak orang lain, termasuk membayar utang yang telah kita sepakati. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang yang belum dibayarkan, disarankan agar ia memprioritaskan untuk membayar utang tersebut sebelum menggunakan dana untuk perjalanan haji.

Jika seseorang memiliki utang yang belum dapat dilunasi secara keseluruhan sebelum haji, disarankan untuk berkomunikasi dengan kreditur atau pihak yang berhak terkait utang tersebut. Upayakan mencari solusi atau kesepakatan yang dapat mengatur pembayaran utang secara adil dan menurut kesanggupan finansial.

Penting untuk diingat bahwa dalam menjalankan ibadah haji, seseorang juga harus menjaga keadilan, kejujuran, dan integritas. Jika seseorang sengaja mengabaikan kewajiban finansial dan melaksanakan haji tanpa membayar utang yang seharusnya dibayarkan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam.

Hukum Haji Bagi Orang yang Punya Utang Menurut Islam

Ilustrasi

Menunaikan ibadah haji ketika masih memiliki utang maka hukum haji tersebut tidaklah diperbolehkan. Sebab seharunya yang yang dimiliki digunakan untuk membayar utang, justru digunakan untuk melunasi biaya haji. Hal ini sebagaimana disampaikan Yusuf Al-Qaradhawi. .

Beliau menjelaskan, melunasi utang adalah hak sesama manusia. Sedangkan ibadah haji adalah hak kepada Allah SWT. Manusia haruslah memprioritaskan hak sesama hamba Allah SWT yang cenderung kikir daripada memenuhi hak Allah SWT yang kita ketahui sebagai zat yang Maha Pengampun, Maha Pemurah, dan Maha Mulia.

Namun demikian, hukum haji ketika masih memiliki utang bisa saja diperbolehkan. Asalkan orang yang memiliki utang tersebut mampu melunasinya tepat waktu serta masih bisa memberikan nafkah untuk keluarganya. Selain itu apabila orang yang berhaji diizinkan serta diridhoi oleh orang yang memberinya utang, maka hukum haji tersebut diperbolehkan. Jika tidak, maka hukum haji tidak dibolehkan.

Hukum Haji Jika Menerima Hadiah

Namun bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang memiliki utang, tetapi ia mendapatkan rezeki berupa pemberian hadiah ibadah haji?

Apabila ada seseorang yang memiliki utang, kemudian tiba-tiba ia mendapatkan hadiah berupa keberangkatan haji, maka hukum hajinya boleh. Sebab, hadiah itu sudah menjadi hak bagi penerimanya.

Namun demikian, jika seseorang memiliki utang sebesar semua hartanya, maka hukum haji menjadi tidak wajib. Ia dibolehkan untuk membayarkan utangnya terlebih dahulu, karena Allah SWT menetapkan hukum haji menjadi wajib hanya untuk umat-Nya yang mampu.

Tetapi berbeda lagi jika ada seseorang yang kondisinya memiliki utang dan mendapatkan hadiah ibadah haji secara gratis, maka hal ini adalah bentuk karunia dari Allah SWT. Di mana menjadi tanda bahwa Allah SWT menginginkan orang tersebut menjadi tamu-Nya di Tanah Suci. Sehingga hukum haji ini menjadi boleh. Seseorang yang mendapat karunia tersebut tidak boleh menolaknya dan harus segera ditunaikan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Menag usulkan masa tinggal jemaah di tanah suci dipercepat guna menekan biaya haji, serta Istithaah dilakukan sebelum pelunasan.

Baca Selengkapnya icon-hand
BSI Umrah Travel Fair Jadi Bukti Keseriusan Perseroan dalam Mendorong Penguatan Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah

BSI Umrah Travel Fair Jadi Bukti Keseriusan Perseroan dalam Mendorong Penguatan Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah

BSI terus berupaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan bisnis haji dan umrah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.

Baca Selengkapnya icon-hand
Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Jemaah sakit terus diberi pendampingan, pencarian jemaah hilang tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya icon-hand