Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Sudah Cair Bertahap, Simak Ketentuannya
Asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah akan di transfer ke rekening yang digunakan untuk pelunasan Bipih.
Dream – Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikannya. Kewajiban ibadah haji setidaknya dilakukan sekali seumur hidup. Hal ini didasarkan pada ajaran Islam yang menjadikan haji sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan.
Berangkat ke Tanah Suci untuk ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu secara fisik, finansial dan juga mental. Akan tetapi, terkadang muncul pertanyaan dalam benak umat Islam bagaimana jika orang yang mampu dalam ketiga hal itu tapi ternyata masih memiliki tanggungan utang.
Muncul pertanyaan bagaimana hukum menunaikan ibadah haji bagi Muslim yang masih punya utang. Untuk menjawab kegelisahan tersebut, mari kita simak ulasan selengkapnya di bawah ini sebagaimana Dream rangkum dari berbagai sumber.
Memiliki utang tidak menjadi penghalang atau hambatan bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji. Hukum ibadah haji tetap wajib bagi mereka yang memenuhi syarat fisik, finansial, dan mental untuk menunaikannya, meskipun mereka memiliki utang.
Namun demikian, dalam melaksanakan ibadah haji, disarankan bagi individu yang memiliki utang untuk memprioritaskan pembayaran utang tersebut sebelum memulai perjalanan haji. Hal ini dikarenakan Islam mengajarkan pentingnya memenuhi kewajiban finansial terhadap sesama dan menjaga komitmen dalam membayar utang.
Sebagai Muslim, kita diwajibkan untuk memperhatikan hak-hak orang lain, termasuk membayar utang yang telah kita sepakati. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki utang yang belum dibayarkan, disarankan agar ia memprioritaskan untuk membayar utang tersebut sebelum menggunakan dana untuk perjalanan haji.
Jika seseorang memiliki utang yang belum dapat dilunasi secara keseluruhan sebelum haji, disarankan untuk berkomunikasi dengan kreditur atau pihak yang berhak terkait utang tersebut. Upayakan mencari solusi atau kesepakatan yang dapat mengatur pembayaran utang secara adil dan menurut kesanggupan finansial.
Penting untuk diingat bahwa dalam menjalankan ibadah haji, seseorang juga harus menjaga keadilan, kejujuran, dan integritas. Jika seseorang sengaja mengabaikan kewajiban finansial dan melaksanakan haji tanpa membayar utang yang seharusnya dibayarkan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Islam.
Menunaikan ibadah haji ketika masih memiliki utang maka hukum haji tersebut tidaklah diperbolehkan. Sebab seharunya yang yang dimiliki digunakan untuk membayar utang, justru digunakan untuk melunasi biaya haji. Hal ini sebagaimana disampaikan Yusuf Al-Qaradhawi. .
Beliau menjelaskan, melunasi utang adalah hak sesama manusia. Sedangkan ibadah haji adalah hak kepada Allah SWT. Manusia haruslah memprioritaskan hak sesama hamba Allah SWT yang cenderung kikir daripada memenuhi hak Allah SWT yang kita ketahui sebagai zat yang Maha Pengampun, Maha Pemurah, dan Maha Mulia.
Namun demikian, hukum haji ketika masih memiliki utang bisa saja diperbolehkan. Asalkan orang yang memiliki utang tersebut mampu melunasinya tepat waktu serta masih bisa memberikan nafkah untuk keluarganya. Selain itu apabila orang yang berhaji diizinkan serta diridhoi oleh orang yang memberinya utang, maka hukum haji tersebut diperbolehkan. Jika tidak, maka hukum haji tidak dibolehkan.
Namun bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang memiliki utang, tetapi ia mendapatkan rezeki berupa pemberian hadiah ibadah haji?
Apabila ada seseorang yang memiliki utang, kemudian tiba-tiba ia mendapatkan hadiah berupa keberangkatan haji, maka hukum hajinya boleh. Sebab, hadiah itu sudah menjadi hak bagi penerimanya.
Namun demikian, jika seseorang memiliki utang sebesar semua hartanya, maka hukum haji menjadi tidak wajib. Ia dibolehkan untuk membayarkan utangnya terlebih dahulu, karena Allah SWT menetapkan hukum haji menjadi wajib hanya untuk umat-Nya yang mampu.
Tetapi berbeda lagi jika ada seseorang yang kondisinya memiliki utang dan mendapatkan hadiah ibadah haji secara gratis, maka hal ini adalah bentuk karunia dari Allah SWT. Di mana menjadi tanda bahwa Allah SWT menginginkan orang tersebut menjadi tamu-Nya di Tanah Suci. Sehingga hukum haji ini menjadi boleh. Seseorang yang mendapat karunia tersebut tidak boleh menolaknya dan harus segera ditunaikan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag usulkan masa tinggal jemaah di tanah suci dipercepat guna menekan biaya haji, serta Istithaah dilakukan sebelum pelunasan.
Baca SelengkapnyaBSI terus berupaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan bisnis haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaBanyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.
Baca SelengkapnyaJemaah sakit terus diberi pendampingan, pencarian jemaah hilang tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaAsuransi jiwa dan kecelakaan jemaah akan di transfer ke rekening yang digunakan untuk pelunasan Bipih.
Jemaah sakit terus diberi pendampingan, pencarian jemaah hilang tetap dilanjutkan.
Mereka mendaftar haji setelah panen raya. Fenomena ini baru pertama kali terjadi di NTB.
Banyak dikeluhkan jemaah soal layanan puncak haji di Armuzna.
Jumlah jemaah haji meninggal terbanyak sejak 2015.
Tampil nyentrik, Mbah Barodin ajak dua istrinya ke tanah suci.
Jika memungkinkan, waktu tinggal jemaah haji di tanah suci akan dipersingkat.
Setelah aplikasi terinstal, masukkan nomor porsi jemaah untuk melihat kondisinya lewat menu riwayat pemeriksaan.
Para jemaah terlihat mengenakan pakaian serba princess lengkap dengan perhiasan emas.
Fitriani memperkirakan akan ada sekitar 60.000 kantong rendang siap saji yang akan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Usai berhasil mencium hajar aswad, Nuraini terpisah dari rombongannya.
Sebelum pulang, ia meminta ibunya membeli banyak tasbih untuk dibagikan sebagai hadiah kepada teman-teman di desa.
Bagi para jemaah yang ingin mendapatkan sertifikat haji, terlebih dahulu mengunduh aplikasi Nusuk.
“Ini adalah kejadian yang pertama, semoga ke depan tidak terjadi lagi," ujar Haryanto.