Jemaah Haji Lansia Diminta Tak Paksakan Diri Umroh Berkali-kali, Hukumnya Bisa Haram (Liputan6/Pramita Tristiawati)
Dream - Jemaah yang berada di Mekah cukup lama sambil menunggu puncak haji bisa menjalankan ibadah umroh lebih dari sekali.
Namun melaksanakan umroh sunah berkali-kali tentunya hanya berlaku bagi jemaah yang fisiknya kuat dan memungkinkan menjalankan tawaf, sa'i, dan cukur secara tertib.
Jemaah dipastikan tidak berisiko tinggi terhadap munculnya penyakit-penyakit yang bisa mengakibatkan tubuhnya lemah hingga berdampak pada ketidakmampuan mereka melaksanakan rukun dan wajib haji.
Koordinator Bimbingan Ibadah (Bimbad) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah, KH Ahmad Wazir Ali, menjelaskan, hukum ibadah umrah berkali-kali adalah boleh.
Tapi jika dengan umrah berkali-kali dapat menyebabkan kondisi kesehatannya menurun hingga mengganggu ibadah haji, maka hukumnya akan berubah.
Mengutip Surat Al-Baqarah Ayat 195, Wazir menegaskan agama Islam melarang umatnya menjatuhkan diri pada kerusakan.
" Wa laa tulquu bi'aidikum ila at-tahlukati wa ahsinu. Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian kepada kerusakan, dan berbuat baiklah," ucapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang, Jawa Timur ini juga secara tegas menyatakan, apabila ada jemaah lanjut usia (lansia) atau jemaah dengan risiko tinggi (risti) memaksakan diri melakukan umrah berkali-kali, maka hukumnya bisa haram.
" Bisa (haram)," ucap Kiai Wazir menegaskan.
Sumber: liputan6.com