Kapok! Jemaah Haji Indonesia Bawa Surat Tanah, Malah Ketinggalan di Madinah

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 22 Juni 2022 11:20
Kapok! Jemaah Haji Indonesia Bawa Surat Tanah, Malah Ketinggalan di Madinah
Beruntung surat tanah dan uang tersebut dapat dikembalikan ke pemiliknya.

Dream - Ternyata tak hanya bekal makanan dan uang yang dibawa jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Ada juga jemaah yang sampai membawa surat tanah senilai ratusan juta.

Hal itu diketahui setelah surat tanah tersebut tertinggal di sebuah hotel tempat penginapan jemaah di Madinah.

Surat tanah itu tertinggal bersama uang sebesar Rp17 juta. Beruntung, harta milik jemaah SOC 04 itu telah dikembalikan oleh pihak hotel ke petugas haji di Daker Madinah.

“ Alhamdulillah, pihak Silver Tabah Hotel Madinah telah mengembalikan harta jemaah yang tertinggal saat berangkat menuju ke Makkah. Harta itu berupa uang sebesar Rp17juta dan surat tanah senilai ratusan juta,” kata Kadaker Madinah, Amin Handoyo dalam keterangannya, Rabu 22 Juni 2022.

Menurut Amin, harta benda jemaah tersebut telah diantarkan oleh Manager Silver Tabah Hotel Madinah, Taufiq Mitsari Assha'idi ke Daker Madinah pada Sabtu, 20 Juni 2022. Harta benda tersebut akan segera dikirim ke Mekah untuk diberikan kepada jemaah.

“ Sebagai bentuk apresiasi, kami telah menerbitkan sertifikat penghargaan dan terima kasih kepada Taufiq Mitsari Assha'idi selaku Manager Silver Tabah Hotel Madinah. Apa yang dilakukan pihak hotel adalah contoh baik dan bentuk tanggung jawab, sehingga jemaah merasa aman dan tidak dirugikan,” ujarnya.

1 dari 4 halaman

Daftar Lengkap Masa Tunggu Haji per Provinsi, Begini Cara Hitung Waiting List

Dream - Masa tunggu ibadah haji jemaah reguler semakin lama setiap tahunnya. Posisi terakhir untuk masa Waiting List merujuk pada data Siskohat mencapai 96 tahun. Sementara untuk data per provinsi terhitung selama 46 tahun untuk calon jemaah haji dari Sulawesi Selatan.

Menanggapi masa tunggu musim haji yang mencapai 90 tahun, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi menjelaskan mundurnya estimasi keberangkatan haji disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

“ Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” kata Hasan Afandi dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 Juni 2022.

Estimasi daftar tunggu ini akan terus berjalan sampai pemerintah mendapatkan kepastian kuota haji 1444 H/2023 M atau tahun depan.

" Jika kuota kembali normal, misalnya kembali ke 210 ribu atau bahkan lebih, maka estimasi keberangkatan akan mengalami penyesuaian," tuturnya.

2 dari 4 halaman

Setiap provinsi mempunyai masa tunggu yang berbeda-beda. Berdasarkan data terbaru dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada 23 Februari 2022, masa tunggu yang tercepat saja tercatat mencapai 12 tahun di provinsi Maluku dan terlama ada di Sulawesi Selatan 46 tahun.

Berikut ini daftar lengkap masa tunggu haji seluruh provinsi di Indonesia.

1. Aceh, 31 tahun 

2. Sumatera Utara, 19 tahun 

3. Riau, 24 tahun 

4. Kepualuan Riau, 21 tahun 

5. Jambi, 30 tahun 

6. Sumatera Barat, 23 tahun 

7. Bengkulu, 14-31 tahun 

8. Sumatera Selatan, 22 tahun 

9. Bangka Belitung, 25 tahun 

10. Lampung, 21 tahun 

11. DKI Jakarta, 25 tahun 

3 dari 4 halaman

12. Banten, 25 tahun

13. Jawa Barat, 16-27 tahun

14. Jawa Tengah, 29 tahun 

15. Jawa Timur, 32 tahun 

16. Yogyakarta, 30 tahun 

17. Bali, 26 tahun 

18. Nusa Tenggara Barat, 34 tahun 

19. Nusa Tenggara Timur, 22 tahun 

20. Kalimantan Barat, 13-24 tahun 

21. Kalimantan Tengah, 25 tahun

22. Kalimantan Selatan, 36 tahun 

4 dari 4 halaman

23. Kalimantan Timur, 12-38 tahun

24. Kalimantan Utara, 15-35 tahun 

25. Sulawesi Barat, 18-36 tahun 

26. Sulawesi Tengah, 21 tahun 

27. Gorontalo, 16 tahun 

28. Sulawesi Utara, 16 tahun

29. Sulawesi Tenggara, 25 tahun

30. Sulawesi Selatan, 22-46 tahun

31. Maluku Utara, 13-24 tahun 

32. Maluku, 12-17 tahun 

33. Papua Barat, 9-25 tahun 

34. Papua, 23 tahun

Beri Komentar