Ilustrasi (Antara/Rudi Mulya)
Dream - Sebagian kaum muslim mungkin masih ada yang bingung tentang masalah aqiqah. Berbagai pertanyaan pun muncul. Misalnya, bagaimana ketika orangtua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada.
Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orangtuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi. Apakah boleh dan bagaimana caranya?
Lalu bagaimana jika orangtua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orangtuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan?
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memberikan penjelasan terkait persoalan itu. Semoga penjelasan Bahtsul Masail NU ini tak lagi membuat publik kebingungan. Seperti apa? klik di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Baca Juga: Wudhu dengan Air Hangat, Bagaimana Hukumnya? Hukum Tukar Cincin Menurut Islam Hukum Menanam Ari-Ari Bayi dalam Islam Hukum Melepas Tali Pocong Hukum Menutupi Aib dari Calon Suami Hukum Gunduli Kepala dalam Islam Hukum Memakai Batu Akik, Bolehkah?
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk