Ketahuan Stut Motor Mogok, Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu atau Dibui Sebulan

Reporter : Alfi Salima Puteri
Sabtu, 9 Juli 2022 10:40
Ketahuan Stut Motor Mogok, Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu atau Dibui Sebulan
Pasalnya, stut motor bisa sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya. Alhasil demi melindungi pengendara di jalan raya, aparat kepolisian akan menindak tegas pelanggar.

Dream - Pemerintah melarang tindakan pengendara kendaraan bermotor roda dua mendorong motor yang mogok dengan menggunakan kaki atau akrab dikenal stut motor. Pelanggar yang ketahuan petugas akan diberi sanksi berupa denda Rp250 ribu atau penjara satu bulan.

Tindaan tegas itu merupakan amanat dari salah satu ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.

Mengenai aturan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan tindakan 'stut motor' sebetulnya itu telah lama dilarang. Dengan sosialisasi sanksi denda atau penjara ini diharapkan mendorong masyarakat makin memahami larangan tersebut.

1 dari 2 halaman

" Sudah saatnya masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain. Kita berharap masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan, karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran," ujar Aan, dikutip dari laman merdeka.com, Jumat, 8 Juli 2022.

Pasalnya, stut motor bisa sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya. Alhasil demi melindungi pengendara di jalan raya, aparat kepolisian akan menindak pengguna sepeda motor yang kedapatan menyetut motor.

2 dari 2 halaman

" Penegakkan hukum dilakukan yang utama adalah untuk melindungi para pengemudi dan pengguna jalan lainnya agar selamat di jalan," ujar Aan.

Adapun apabila pengendara motor mengalami mogok di jalan, Aan mengimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut untuk segera mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi.

" Iya didorong ke bengkel terdekat atau minta bantuan bengkel untuk datang atau dinaikan dengan towing," ujarnya.

Beri Komentar