Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @undercover.id
Dream - Pemerintah melarang tindakan pengendara kendaraan bermotor roda dua mendorong motor yang mogok dengan menggunakan kaki atau akrab dikenal stut motor. Pelanggar yang ketahuan petugas akan diberi sanksi berupa denda Rp250 ribu atau penjara satu bulan.
Tindaan tegas itu merupakan amanat dari salah satu ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6.
Mengenai aturan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan tindakan 'stut motor' sebetulnya itu telah lama dilarang. Dengan sosialisasi sanksi denda atau penjara ini diharapkan mendorong masyarakat makin memahami larangan tersebut.
" Sudah saatnya masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya dan orang lain. Kita berharap masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan, karena kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran," ujar Aan, dikutip dari laman merdeka.com, Jumat, 8 Juli 2022.
Pasalnya, stut motor bisa sangat membahayakan baik pengendara maupun pengguna jalan raya lainnya. Alhasil demi melindungi pengendara di jalan raya, aparat kepolisian akan menindak pengguna sepeda motor yang kedapatan menyetut motor.
" Penegakkan hukum dilakukan yang utama adalah untuk melindungi para pengemudi dan pengguna jalan lainnya agar selamat di jalan," ujar Aan.
Adapun apabila pengendara motor mengalami mogok di jalan, Aan mengimbau untuk mendorong tanpa menaiki kendaraan tersebut untuk segera mencari bengkel terdekat atau menghubungi derek resmi.
" Iya didorong ke bengkel terdekat atau minta bantuan bengkel untuk datang atau dinaikan dengan towing," ujarnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya