Ini Badan Pengelola Keuangan Haji yang Dilantik Jokowi

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 26 Juli 2017 14:43
Ini Badan Pengelola Keuangan Haji yang Dilantik Jokowi
BPKH resmi bertugas mengelola dana haji yang selama ini ada di Kemenag.

Dream - Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melantik tujuh orang Dewan Pengawas dan tujuh orang Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu pagi (26 Juli 2017).

Pelantikan ini dilaksanakan usai diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 74 P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksanan Badan Pengelola Keuangan Haji, dikutip dari setkab.go.id.

BPKH merupakan badan yang dibentuk sesuai amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentag Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini berada di luar struktur Kementerian Agama dan bertugas mengelola dana haji sebesar Rp90 triliun.

Dana itu merupakan akumulasi pembiayaan dari musim-musim haji terdahulu. Selama ini, dana itu dikelola langsung Kemenag.

Pelantikan itu dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid.

Berikut daftar Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH.

Dewan Pengawas:

1. Yuslam Fauzi sebagai ketua merangkap anggota,
2. Khasan Faozi sebagai anggota,
3. Moh. Hatta sebagai anggota,
4. KH Marsudi Syuhud sebagai anggota,
5. Suhaji Lestiadi sebagai anggota,
6. Muhammad Akhyar Adnan sebagai anggota, dan
7. Abdul Hamid Paddu sebagai anggota.

Badan Pelaksana:

1. Ajar Susanto Broto,
2. Rahmat Hidayat,
3. Anggito Abimanyu,
4. Beny Witjaksono,
5. Acep Riana Jayaprawira,
6. A. Iskandar Zulkarnain, dan
7. Hurriyah El Islamy.

(ism) 

Beri Komentar