Apa Itu PSBB, Syarat dan Isi Ketentuannya Menurut Permenkes

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 14 April 2020 17:01
Apa Itu PSBB, Syarat dan Isi Ketentuannya Menurut Permenkes
PSBB atau singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, merupakan peraturan yang telah diterbitkan Kemenkes untuk Pencepatan Penanganan COVID-19.

Dream - Pemerintah secara nasional telah mengeluarkan aturan tentang PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020. Apa itu PSBB? PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang merupakan peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Pencepatan Penanganan COVID-19.

Aturan ini diberlakukan agar pemerintah daerah mempunya rujukan saat akan menerapkan PSBB di daerahnya masing-masing. Dilansir dari beberapa sumber, PSBB ini melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

Lalu bagaimanakah kriteria wilayah yang bisa menerapkan PSBB tersebut? Melansir laman Kemenkesn RI, PSBB daerah diberlakukan jika memenuhi kriteria memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 secara signifikan. Serta juga wilayah yang memiliki kaitan epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah lain dan juga negara lain.

1 dari 6 halaman

Setiap Wilayah Boleh Mengusulkan PSBB

Para gubernur maupun Bupati serta Walikota di berbagai daerah di Indonesia, boleh mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH menjelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

''Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,'' ungkapnya seperti dikutip dari kemenkes.go.id.

2 dari 6 halaman

Berapa Lama PSBB Diberlakukan

Ilustrasi

Bagaimana pelaksanaan PSBB? Pemerintah daerah bisa memberlakukan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan juga dapat diperpanjang lagi apabila masih banyak terdapat bukti penyebaran.

Peraturan Menteri Kesehatan juga menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja harus diliburkan kecuali kantor atau instansi yang bekerja dalam melayani hal-hal yang dikecualikan dalam ketentuan tersebut.

Beberapa pengecualian diantara untuk pelayanan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

3 dari 6 halaman

Aturan PSBB untuk Masyarakat dan Keagamaan

Nah, khusus kegiatan keagamaan, boleh dilaksanakan di rumah dalam bentuk kegiatan yang dihadiri oleh keluarga terdekat dengan jumlah terbatas. Syaratnya harus menjaga jarak setiap orang.

Selain itu, kegiatan keagamaan juga dilakukan dengan selalu memegang pedoman pada peraturan perundang-undangan dan juga fatwa Lembaga keagamaan resmi yang memang sudah diakui pemerintah.

4 dari 6 halaman

Ketentuan PSBB di Tempat Umum

Ilustrasi

Sahabat Dream, jika kamu ingin pergi ke fasilitas atau tempat umum, maka harus diperhatikan jarak antara kamu dengan orang di sebelahmu. Selain itu bentuk pembatasan di tempat dan fasilitas umum dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak.

Akan tetapi, itu tidak berlaku bagi fasilitas umum di bawah ini:

Pertama, Supermarket, pasar, toko, penjualan obat dan alat medis, toko kebutuhan pangan, toko kebutuhan pokok, bahan bakar minyak gas dan energi. Kedua, pelayanan kesehatan. Ketiga, pemenuhan kebutuhan dasar lainnya termasuk tempat olahraga.

Sementara itu untuk pembatasan sosial yang berhubungan dengan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelanggaran kerumunan orang dalam agenda tersebut. Selalu berpedoman pada pandangan Lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5 dari 6 halaman

Aturan PSBB di Bidang Transportasi

Selain mengatur tentang hal-hal di atas, PSBB juga mengatur pembatasan moda transportasi. Namun boleh tetap beroperasi bagi moda transportasi di bawah ini:

Transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian moda transportasi angkut barang namun tetap harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6 dari 6 halaman

Aspek Pertahanan dan Keamanan Dikecualikan

Ilustrasi

PSBB ini tidak berlaku bagi aspek pertahanan dan keamanan. Karena kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan juga berfungsi untuk memeprtahankan wilayah NKRI.

Akan tetapi, meskipun begitu, dilakukan dengan tetap memerhatikan pembatasan jarak antar orang, dan menghindari kerumunan. Selain itu juga berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar