Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan obat obat remdesivir untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Kemarin, Kamis, 1 Oktober 2020. Obat ini secara resmi diperkenankan masuk ke Indonesia sebagai obat terapi Covid-19.
Remdesivir bukanlah obat-obatan yang bisa didapatkan secara bebas karena izin yang dikeluarkan adalah untuk penggunaan darurat.
Menurut dokter spesialis paru Erlina Burhan ada beberapa efek samping dari pemberian remdesivir.
" Efek samping dari remdesivir ini adalah diduga akan mempengaruhi hati atau liver dan juga ginjal," kata Erlina dalam konferensi pers pada Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Erlina, remdesivir memang bisa bisa meningkatkan enzim. Namun, lanjutnya, orang-orang dengan masalah penyakit liver atau ginjal, disarankan untuk tidak mendapatkan pengobatan ini.
" Pada uji coba yang akan kita lakukan, kita akan mengeluarkan pasien-pasien dengan masalah sakit liver atau sakit ginjal," ujarnya.

Erlina juga menjabarkan beberapa kriteria pasien COVID-19 yang diperbolehkan untuk mendapatkan obat remdesivir.
Pasien harus diizinkan oleh dokter dan yang bisa mendapatkan remdesivir harus berusia di atas 18 tahun, dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, dalam kondisi berat seperti saturasi oksigen di bawah 94 persen, serta mendapatkan bantuan ventilator mekanik.
Selain itu, keluarga pasien juga harus menanda tangani persetujuan apabila pasien dimasukkan ke dalam uji coba pengobatan remdesivir untuk COVID-19.
" Sementara yang kita eksklusif adalah pasien-pasien dengan riwayat alergi, kemudian pasien yang ada kelainan liver, atau pasien-pasien dengan kelainan ginjal," kata Erlina.
" Kemudian (yang tidak boleh) juga pasien-pasien yang sedang menjalani atau mendapatkan obat penelitian lainnya."
Sumber: Liputan6.com