Tenaga Medis Dari Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Memberikan Vaksin Polio Kepada Balita Korban Vaksin Palsu (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Dream - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalankan penyidikan terkait kasus beredarnya vaksin palsu. Berkas kasus tersebut telah rampung dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan kasus tersebut terbagi dalam empat berkas. Berkas-berkas itu rencananya akan dikirim pada hari ini, Jumat, 22 Juli 2016.
" Penyidikan sudah berlangsung, jadi ada empat berkas dan besok akan kita kirimkan ke Kejaksaan," kata Agung di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Agung menjelaskan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum berkaitan dengan pembuktian sebelum masuk ke persidangan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 23 tersangka terkait kasus vaksin palsu. Mereka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 47 saksi ahli dan akan ada penambahan tujuh saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Perlindungan konsumen dan pihak yang terkait.
" Pemeriksaan hingga saat ini terus berlangsung, dan ada 47 saksi ahli dan ada penambahan 7 saksi ahli," ujar dia.