Boleh atau Tidak Setel Musik Sambil Berkendara?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 20 Oktober 2018 08:00
Boleh atau Tidak Setel Musik Sambil Berkendara?
Begini jawabannya.

Dream – Mendengarkan musik merupakan hal yang biasa dilakukan pengemudi ketika berkendara. Musik menjadi alat pembunuh waktu ketika rasa bosan menyerang di tengah perjalanan. 

Biasanya, pengemudi atau penumpang akan menyetel lagu dari radio, CD, pemutar musik digital, atau gawai.

Tak sedikit juga pemilik mobil memodifikasi sistem audio di mobil supaya enak didengar di telinga.

Dilansir dari Hyundai, Minggu 21 Oktober 2018, aktivitas mengendarai musik sambil berkendara sebenarnya tak disarankan. Tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

Mengemudi memerlukan fokus dan konsentrasi yang tinggi. Makanya, pengemudi tak boleh melakukannya sambil melakukan aktivitas yang lain.

Menurut Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang tak wajar, akan dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda.

“ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Kemudian, pasal ini diperjelas lagi dengan pasal 106 ayat 1.

“ Yang dimaksud dengan " penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” bunyi pasal 106 ayat 1.

1 dari 1 halaman

Boleh Menyetel Musik?

Kalau masih mau menyetel musik, kamu bisa saja mengatur irama dan volume musik. Disarankan untuk tidak menyetel musik dengan irama yang terlalu kencang.

Sebua alunan musik bisa memacu adrenalin dan bisa mendorong pengendara menjadi lebih agresif.

Volumenya juga disarankan tidak terlalu kencang. Tujuannya agar pengendara tetap waspada dan memperhatikan kondisi di sekeliling kendaraan. Jangan sampai bunyi klakson dari kendaraan lain tidak terdengar karena suara musik terlalu kencang. Ini akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya. 

Beri Komentar