Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bolehkah Kita Mendengarkan Musik Di Mobil? (Foto: Pexels)
Dream – Mendengarkan musik merupakan hal yang biasa dilakukan pengemudi ketika berkendara. Musik menjadi alat pembunuh waktu ketika rasa bosan menyerang di tengah perjalanan.
Biasanya, pengemudi atau penumpang akan menyetel lagu dari radio, CD, pemutar musik digital, atau gawai.
Tak sedikit juga pemilik mobil memodifikasi sistem audio di mobil supaya enak didengar di telinga.
Dilansir dari Hyundai, Minggu 21 Oktober 2018, aktivitas mengendarai musik sambil berkendara sebenarnya tak disarankan. Tindakan ini bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Mengemudi memerlukan fokus dan konsentrasi yang tinggi. Makanya, pengemudi tak boleh melakukannya sambil melakukan aktivitas yang lain.
Menurut Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang tak wajar, akan dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda.
“ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000,” bunyi pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Kemudian, pasal ini diperjelas lagi dengan pasal 106 ayat 1.
“ Yang dimaksud dengan " penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” bunyi pasal 106 ayat 1.
Kalau masih mau menyetel musik, kamu bisa saja mengatur irama dan volume musik. Disarankan untuk tidak menyetel musik dengan irama yang terlalu kencang.
Sebua alunan musik bisa memacu adrenalin dan bisa mendorong pengendara menjadi lebih agresif.
Volumenya juga disarankan tidak terlalu kencang. Tujuannya agar pengendara tetap waspada dan memperhatikan kondisi di sekeliling kendaraan. Jangan sampai bunyi klakson dari kendaraan lain tidak terdengar karena suara musik terlalu kencang. Ini akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya