BPOM Tegaskan Obat Herbal Hadi Pranoto Tak Kantongi Izin Edar

Reporter : Syahid Latif
Senin, 10 Agustus 2020 14:12
BPOM Tegaskan Obat Herbal Hadi Pranoto Tak Kantongi Izin Edar
Pembuat obat yang nekat mengedarkan produk tanpa Nomor Izin Edar bisa terancam pidana penjara dan denda.

Dream - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan produk obat herbal buatan Hadi Pranoto tidak memiliki izin edar. Obat itu menjadi heboh setelah klaim Hadi Pranoto di konten Youtube Anji yang menyatakan bisa menyembuhkan pasien pengidap Covid-19.

" BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan. Enggak mungkin. Masih ada label, label ini adalah referensi dari konsumen untuk dia tahu produknya apa sebelum dia minum,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini, dalam konferensi pers Maraknya klaim obat covid-19, Senin, 10 Agustus 2020.

Maya mengaku sempat menonton video wawancara Hadi Pranoto dan penyanyi yang juga Youtuber, Anji. Dalam video itu santer disebutkan jika produk obat herbal milik Hadi Pranoto sudah memiliki nomor izin edar dari Badan POM.

1 dari 5 halaman

Abaikan Izin Edar Bisa Diancam Pidana

" Saya tunggu dia nyebut nama atau enggak, hingga akhir video itu selesai dia tidak menyebut namanya, tapi yang diperlihatkan adalah botol polos dengan cairan warna coklat,” ujarnya.

Menurut Maya, masyarakat saat ini lebih cerdas karena tidak akan sembarangan meminum obat herbal tanpa ada kelengkapan produk yang jelas. Apalagi jika sampai belum mengantongi izin dari BPOM.

Para pelaku yang nekat menyebarkan obat ke masyarakat tanpa memperhatikan hak konsumen dan terbukti mengabaikan Nomor Izin edar (NIE) dari BPOM bisa dikenakan sanksi 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

 

2 dari 5 halaman

Syarat Obat Bisa Dapat Izin Edar

Maya menjelaskan produk obat herbal dikatakan aman jika pembuat menyediakan informasi secara lengkap dalam kemasanmya. Informasi lengkap itu seperti nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, nama produsennya, cara pemakaian, dan peringatan.

“ Itu referensi dari konsumen agar bisa mengkonsumsi produk itu dengan benar,” ujarnya.

Dia juga memastikan jika label kemasan sangat sedikit, misalnya hanya mencantumkan nama produk tanpa informasi komposisi apalagi keterangan yang lainnya, BPOM dipastikan tidak pernah memberikan izin edar pada produk tersebut.

“ Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kadaluarsanya kapan ya jangan dikonsumsi,” katanya.

Konsumen itu berhak mendapatkan produk yang sesuai standar dari BPOM. Oleh karena itu ia menghimbau kepada para pelaku usaha yang menjual produk agar menjual produknya sesuai standar dari BPOM tanpa mengabaikan hak konsumen, begitupun dengan produk Hadi Pranoto.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

3 dari 5 halaman

BPOM Ungkap Fakta Mengejutkan Obat Herbal Hadi Pranoto yang Diwawancara Anji

Hari Ini, Musisi Anji dan Hadi Pranoto Diperiksa Polda Metro Jaya

Dream - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak pernah mengeluarkan persetujuan herbal buatan Hadi Pranoto sebagai obat anticovid-19. BPOM hanya menyetujui klaim obat itu berkhasiat membantu memelihara daya tahan tubuh.

" Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," tutur Kepala BPOM, Penny K Lukito, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 7 Agustus 2020.

Berdasarkan data yang terdaftar di Badan POM, kata Penny, produk herbal Hadi Pranoto adalah obat tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa.

Menurut Penny, produk Bio Nuswa didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025.

" Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," tutur Penny.

4 dari 5 halaman

Penny mengingatkan pelaku usaha agar menaati undang-undang. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh produk seperti produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya.

" Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," tegasnya.

Penny juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Apalagi yang diklaim dapat mengobati Covid-19.

" Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati Covid-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia. Lakukan Cek KLIK," tutur Penny.

5 dari 5 halaman

Dia juga meminta masyarakat selalu mengecek kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, memastikan ada Izin edar dari Badan POM, serta memastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.

" Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label, dan membaca dengan teliti aturan pakai produk," pinta Penny.

BPOM, kata dia, terus mengawasi peredaran produk di pasaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, tentu akan ditindaklanjuti.

" Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," pungkas Penny.

Sebelumnya, Hadi Pranoto menyebut obat herbal temuannya sudah mendapatkan izin dari BPOM.

" Sudah kita sudah punya izin dari BPOM makanya kita berani mengedarkan, kalau kita tidak punya izin BPOM tidak mungkin kami serahkan kepada masyarakat," pengakuan Hadi.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar